Sah! Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Badan Supervisi LPS

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 05/12/2023 13:17 WIB
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan tujuh nama anggota Badan Supervisi (BS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada rapat paripurna hari ini, Selasa, (5/12/2023).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyatakan, penunjukkan BS LPS telah sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), dimana BS LPS ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini disahkan.


"Adapun rapat internal tersebut menyetujui 7 nama BS LPS," ujar Amir pada di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus pun menanyakan kepada anggota dewan terkait persetujuan penunjukkan tujuh nama anggota tersebut. "Terhadap hasil uji kelayakan BS LPS periode 2023-2028 dapat disetujui?," ujar Lodweijk.

Pertanyaan tersebut pun disambit persetujuan para anggota DPR.

Adapun berikut nama-nama yang telah disetujui Komisi XI DPR:

1. Farid Azhar Nasution

2. A.P.A Timo Pangerang

3. Agung Ardhianto

4. Suhaji Lestiadi

5. Eko Kusnadi

6. Tauhid Ahmad

7. Peni Hirjanto


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah