
DPR Restui 7 Nama Ini Jadi Anggota Badan Supervisi LPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI telah menyetujui tujuh nama menjadi anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan kemarin, Selasa (28/11/2023). Ketujuh nama tersebut akan dibawa ke Pimpinan DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketujuh nama tersebut lolos uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang dilaksanakan DPR pada 27-28 November 2023. Sebelumnya sebanyak 40 orang mengikuti seleksi calon anggota Badan Supervisi LPS.
Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk dari kalangan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Tongam Lumban Tobing yang pernah menjabat sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, politisi, kalangan profesional, dan juga unsur pemerintah.
Adapun berikut nama-nama yang telah disetujui Komisi XI DPR:
- Farid Azhar Nasution
- A.P.A Timo Pangerang
- Agung Ardhianto
- Suhaji Lestiadi
- Eko Kusnadi
- Tauhid Ahmad
- Peni Hirjanto
Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga membenarkan deretan nama tersebut. "Ya benar," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).
Selanjutnya 7 nama itu akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan. "Supaya bisa segera sah dan berkerja," katanya.
Di antara nama-nama yang terpilih tersebut, ada yang berasal dari kalangan profesional seperti Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution, eks anggota BPKH Suhaji Lestiadji, politisi Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Selain itu ada pula dari kalangan akademisi seperti Tauhid Ahmad yang saat ini tercatat sebagai Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Selain itu, Peni Hirjanto yang merupakan unsur pemerintah.
Sementara itu, pembentukan Badan Supervisi LPS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Badan Supervisi LPS bertujuan membantu DPR melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS. Badan ini juga bertujuan meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaminan Perlindungan, Saat Bank Kembali ke Hati Nasabah
