
Industri Keuangan Marak Pakai AI, Ini Arahan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri jasa keuangan semakin marak menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendukung hal tersebut agar dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dan meningkatkan efisiensi industri.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini OJK empat asosiasi Fintech di Indonesia Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI).
"Ini cerminan OJK bekerja sama dan berkolaborasi dalam memastikan teknologi AI dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam koferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2023, Senin (4/12/2023).
Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun code of conduct dalam rangka mengoptimalkan fungsi AI di industri keuangan, khuususnya finansial berbasis teknologi (fintech).
Fawzi berharap AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.
Adapun secara umum, pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian besartehadap teknologi AI. Pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada AI agar dapat dimanfaatkan dengan bertanggung jawab. Meskipun belum ada regulasi khusus untuk mengatur AI, tetapi perlu mengedepankan hal-hal penting agar AI dapat dimanfaatkan dengan baik.
Keberadaan AI yang berkembang pesat dan mampu menjangkau masyarakat dalam kehidupan sehari-hari ini juga menjadi perhatian penting oleh beberapa negara. Pengaturan AI sangat diperlukan agar tidak bertabrakan dengan kepentingan negara, kepentingan publik, dan juga kepentingan pribadi.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 64% Perusahaan Fintech Rentan Kena Kasus Hukum & Gulung Tikar