
OJK Targetkan P2P Lending Kasih Kontribusi 70% Ke UMKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif PVML merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman mengatakan, industri P2P Lending atau layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) memiliki prospek yang baik bagi perekonomian Indonesia.
Kendati belum lama terbentuk, industri yang kemudian dikenal masyarakat dengan sebutan pinjaman online (pinjol) ini cukup eksis. "Sejak industri ini berdiri, sudah ada sekitar Rp 670 triliun lebih yang sudah disalurkan dan itu jumlah yang luar biasa," ungkap Agusman kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (29/11/2023).
Secara rinci, Agusman menyebut hingga September 2023, pertumbuhan industri ini mencapai 14,28% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun outstanding bulanan mencapai Rp 55,7 triliun.
Ditambah lagi, dari sisi kualitas juga cukup baik karena NPF hanya mencapai 2,28% dari 5% yang menjadi standar kredit bermasalah.
"Jadi industri ini prospeknya baik sehingga perlu didorong apalagi dengan IT akan lebih kuat ke depan," tegas Agusman.
Agar dapat terus memberikan kontribusi secara positif, sesuai amanat UU P2SK, OJK menerbitkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI periode 2023-2028. Ini dilakukan untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Agusman menyebut, OJK telah mengukur dan memperhatikan kontribusi dari industri ini terhadap kredit produktif dan juga UMKM. Menurutnya, di tahun pertama hanya 30%-40% kontribusi P2P Lending ini terhadap kredit produktif dan UMKM.
Dalam dua tahun ke depan, OJK berharap bisa tumbuh hingga hingga 40% hingga 50% dan seterusnya hingga di angka 70%.
"Pertumbuhan hingga 70% dan itu kondisi yang kita pandang baik bahwa industri ini sangat bermanfaat bagi perekonomian kita," ungkap Agusman.
Meski begitu, OJK tidak memungkiri bahwa industri ini pun memiliki risiko sehingga akan memperkuat manajemen risiko dari waktu ke waktu. Ke depan, Agusman meyakini industri ini akan semakin baik diiringi penguatan SDM dan pemahaman tentang risiko dan teknologi informasi.
"Kita bersama dengan indusri mendorong edukasi dan literasi yang semakin kuat dan jelas terkait industri P2P Lending. Terutama untuk menjelaskan tentang risiko dan benefit yang diperoleh dan bagaimana melindungi data pribadi, dan juga berbagai proses lainnya," pungkas Agusman.
Untuk diketahui, OJK resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.
Melansir SE OJK tersebut, Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Adapun Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis Pendanaan. Baik untuk bunga pinjol pendanaan produktif dan pendanaan pinjol konsumtif.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fokus Pelindungan Konsumen OJK Luncurkan Roadmap P2P Lending