
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh FATF, Ini Dampaknya ke RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) ke-40. Keanggotaan RI di FATF ini disebut bakal berdampak positif bagi investasi termasuk industri kripto.
Sebagai informasi, FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Sementara itu, aset kripto kerap kali dijadikan sarana tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
"Keanggotaan ini tentunya akan berdampak positif untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Indonesia baik itu dari segi bisnis dan iklim investasi, termasuk industri kripto. Semua ini tercapai karena usaha bersama baik dari pemerintah dan stakeholders terkait," ujar VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023).
Dengan keanggotaan penuh ini, Indonesia harus patuh dengan Travel Rule yang diberikan oleh FATF. Travel Rule sendiri adalah regulasi global yang mewajibkan seluruh institusi finansial memberikan informasi tambahan dalam pengiriman dan penerimaan aset antar institusi, pada 2019 aturan ini diterapkan juga pada transaksi aset digital.
Resna menjelaskan praktik Travel Rule di Indonesia yang sudah diterapkan pihaknya dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers. VerifyVASP juga menyimpan dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan jika ada transaksi mencurigakan.
Selain Travel Rule, negara anggota FATF juga harus memiliki aturan terkait DeFi dan sistem anti pencucian uang yang memastikan transaksi tidak dilakukan untuk kegiatan ilegal. Negara juga harus memantau transaksi di P2P, DeFi, dompet pribadi, dan lain-lain.
Sementara itu, volume transaksi perdagangan aset kripto telah menurun drastis 224% secara tahunan (yoy) menjadi Rp94,4 triliun pada kuartal III-2023. Angka ini juga melanjutkan tren penurunan dari tahun ke tahun.
Diketahui, pada 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun. Kemudian turun sebanyak 63% menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjelaskan tingginya pajak menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Tudingan Pencucian Uang Ratusan Miliar, Ini Respons Raffi Ahmad
