
PTPP Tak Akan Serahkan Lahan 3,4 Ha ke Wong Jong Kheng

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan konstruksi milik BUMN, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan penjelasan terkait permasalahan klaim tanah 3,4 Ha antara Perseroan dengan Wong Jong Kheng (WJK). Hal itu sekaligus memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan tidak akan menyerahkan tanah 3,4 ha kepada Wong Jong Kheng (WJK). Pasalnya, tidak ada amar putusan pengadilan yang memerintahkan perseroan untuk menyerahkan tanah tersebut. Selain itu, juga tidak ada satu putusan pengadilan manapun membatalkan jual beli tanah antara perseroan dengan WJK.
Manajemen menyampaikan bahwa informasi terkini terkait dengan perkembangan penyelesaian kasus klaim tanah 3,4 Ha dimaksud, Perseroan tetap berpedoman dan tunduk terhadap putusan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Tinggi.
"Pada intinya menghukum WK untuk membayar ganti kerugian kepada perseroan," ujarnya Selasa (14/11).
Adapun ganti kerugian dari WJK kepada perseroan atas bidang tanah sejumlah Rp 18,32 miliar, dan ganti kerugian dari WJK kepada perseroan atas pembayaran PBB periode 1996-2012 senilai Rp 291,24 juta merupakan kompensasi harus diterima perseroan.
Namun, manajemen juga menyampaikan bahwa perseroan pada prinsipnya terbuka untuk diskusi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan upaya perdamaian yang dapat ditempuh oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan atas penyelesaian pengaduan tersebut, perseroan telah melakukan koordinasi dengan PT PP Properti Tbk. (PPRO) sebagai anak perusahaan yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengawasan objek dimaksud untuk melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus tersebut.
"Selanjutnya, Perseroan berkomitmen untuk tetap melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Proyek IKN Bikin Laba PTPP Naik 11%