
Jadi Perusahaan 'Zombie', OJK Cabut Izin Corpus Sekuritas

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha (CIU) kepada PT Corpus Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Keputusan ini disampaikan melalui surat pengumuman bernomor PENG-9/PM.1/2023, yang ditanda-tangani Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Lindasari pada Rabu, (8/11/2023).
PT Corpus dicabut izin usahanya karena menurut penelusuran OJK, ia sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut. Perusahaan ini juga tidak memiliki tidak memiliki kantor pusat dan operasional.
Selain itu, PT Corpus Sekuritas Indonesia tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021. Ditambah, PT Corpus gagal memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan
"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka PT Corpus Sekuritas Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek," tulis Yunita.
Selain itu, anggota bursa ini diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
"diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal," ujarnya.
Terakhir, PT Corpus juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Sebelumnya, Direktur PT Corpus Sekuritas sempat terseret menjadi saksi di kasus korupsi dana pensiun (dapen) ASABRI pada 2021 lalu. Adapun yang dipanggil terkait hal ini adalah AD selaku Direktur PT Corpus Sekuritas.
Sebelum berganti nama menjadi PT Corpus Sekuritas, perusahaan ini pernah memiliki nama PT Madani Sekuritas Indonesia, PT Widari Securities dan PT Astra Securities.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bikin Aturan Baru Soal Nasabah Pasar Modal