Waspadai Polemik Global, Ini 5 Arah Kebijakan OJK ke Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mewaspadai kondisi ketidakpastian global agar stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia tetap terjaga.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirzha Adityaswara membeberkan sejumlah langkah kebijakan yang diambil OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut.
Setidaknya terdapat lima langkah yang diambil sesuai dengan sektor dan konsentrasi arah kebijakannya. Berikut pemaparan lengkapnya
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Diketahui, eskalasi tensi geopolitik global dan volatilitas tengah terjadi di pasar keuangan, termasuk konflik antara Israel dan Hamas yang tengah berlangsung.
Sehingga, OJK mengumumkan agar lembaga jasa keuangan dapat lebih mencermati risiko pasar serta senantiasa menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko dengan mengantisipasi potensi kerentanan yang mungkin terjadi, serta memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.
Selain itu, OJK dan LJK secara berkala melakukan stress test untuk mengetahui tingkat ketahanan permodalan maupun ketahanan likuiditas.
"Pelaksanaan stress test didasarkan pada berbagai faktor risiko baik dari sisi risiko ekonomi makro (systematic risks) maupun dari sisi permasalahan individu yang dihadapi LJK (idiosyncratic risk), antara lain seperti faktor pelemahan rupiah, perubahan harga komoditas, tingkat inflasi, suku bunga, serta perubahan yield (imbal hasil)," ujar Mirza pada konferensi pers RDK OJK, Senin, (30/10/2023).
B. Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar
Selain memberi imbauan, OJK telah menerbitkan serangkaian peraturan OJK (POJK) dan regulasi lainnya demi menjaga kekuatan stabilitas jasa keuangan (SJK) dan infrastruktur pasar. Adapun langkah yang telah diambil antara lain:
1. Menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), sebagai tindak lanjut roadmapkeuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
"Aturan ini memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya, dimana tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond)," jelas Mirza.
2. OJK menjalin kerja sama dengan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market(FSRA-ADGM) untuk memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi antara kedua lembaga khususnya untuk pengembangan Pasar Karbon. Nota kesepahaman (NK) dengan FSRA-ADGM diharapkan dapat mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalam rangka mengatasi tantangan perubahan iklim melalui pengembangan Pasar Karbon.
3. Dalam rangka penyesuaian dengan pengaturan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling dengan standar global serta untuk penyesuaian pengaturan agar sejalan dengan praktik yang berlaku bagi pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, OJK pada saat ini dalam tahap finalisasi penyusunan RPOJK Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling.
"Dalam kerangka penyusunan RPOJK tersebut, OJK mengevaluasi substansi pengaturan dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, yang berlaku pada saat ini, yaitu secara khusus terkait dengan pengaturan rasio margin, pengawasan serta laporan pengawasan Transaksi Margin dan/atau Short Selling di Bursa Efek, termasuk terkait tata kelola pembiayaan oleh Perusahaan Efek kepada nasabahnya," ujar Mirza.
4. OJK mendukung komitmen ASEAN Capital Market Forum (ACMF) dalam merealisasikan roadmapPasar Modal berkelanjutan di ASEAN untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan di seluruh Kawasan. Terdapat 4 inisiatif utama yang telah di capai selama keketuaan OJK dalam ACMF 2023 yaitu Penerbitan ASEAN Transition Finance Guidance, Penyelesaian proses revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard, ACMF-IFRS Foundation Dialogue on IFRS Sustainability Disclosure Standards, dan Peluncuran Handbook untuk ASEAN Green Lane.
Dalam acara tersebut, sekaligus dilakukan penyerahan Keketuaan ACMF dari OJK ke Lao Securities Commission Office (Lao SCO) sebagai Ketua ACMF 2024 dan Securities Commision Malaysia sebagai Wakil Ketua.
5. OJK secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Adanya peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga 5 tahun ke depan.
"Peluncuran peta jalan ini merupakan sebuah milestone penting untuk mendorong transformasi dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional," tuturnya.
6. OJK sedang menyempurnakan ketentuan mengenai Produk Asuransi dan Pemasaran Asuransi sebagaimana dimandatkan UUP2SK mempertimbangkan perlunya penyesuaian seiring dengan perkembangan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi, serta dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk baru dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar.
Dalam rancangan peraturan dimaksud OJK juga memperkuat aspek tata kelola dan manajemen risiko dalam pengembangan, pemasaran, dan monitoring kinerja produk asuransi serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
7. Untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit, OJK tengah melakukan finalisasi atas penyempurnaan regulasi asuransi kredit, yang selama ini masih berjalan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2008.
"Penguatan pengaturan terkait penyelenggaraan asuransi kredit bertujuan untuk mendorong agar penetapan tarif premi, penerapan praktik underwriting, dan pembentukan cadangan teknis yang memadai, berjalan secara prudent dengan didukung dengan data profil risiko yang lengkap dan kredibel," kata dia.
Untuk meningkatkan mitigasi risiko terhadap portfolio bisnis dari lini usaha asuransi kredit, beberapa substansi yang akan diatur ke depan di antaranya adalah penetapan lingkup risiko yang ditanggung oleh produk asuransi kredit, kewajiban sharing of risk dengan kreditur, akses data perusahaan asuransi terhadap data debitur, dan penggunaan tarif premi asuransi yang sesuai dengan tingkat risiko non-performing loan/non-performing financing.
8. Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka mendorong standarisasi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor industri dana pensiun, OJK berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Technical Committee Meeting dan Annual General Meeting yang diselenggarakan oleh International Organization of Pension Supervisors (IOPS), dan Global Private Pension Forum yang diselenggarakan oleh IOPS dan The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang diselenggarakan pada tanggal 18-19 Oktober 2023 di Victoria Fallz, Zimbabwe.
Dalam forum Technical Committee Meeting IOPS tersebut, OJK menyampaikan hasil self-assessmentyang dilakukan untuk menilai sejauh mana compliance OJK terhadap IOPS Principle of Pension Supervision. Sementara itu, sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan Global Private Pension Forum,OJK menyampaikan pentingnya pengembangan sektor industri dana pensiun yang mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dari sektor informal, sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
9. Dalam mendukung penguatan dan pengembangan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/P2P lending di Indonesia, OJK dengan melibatkan stakeholder industri P2P lendingdi Indonesia tengah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan P2P lending.
Adapun fokus roadmap yaitu memperkuat tata kelola industri P2P lending serta mendorong P2P lending untuk menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM. Dokumen roadmap ini nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor P2P lending di Indonesia.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Lembaga keuangan syariah memiliki potensi besar dalam pengembangan perekonomian Indonesia. Untuk itu, OJK telah mempersiapkan sejumlah langkah yang membantu penguatan sistem jasa keuangan syariah. Antara lain adalah sebagai berikut:
1. OJK sedang menyusun RPOJK Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan terkait dengan tata kelola syariah bagi bank syariah, diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. OJK sedang menyusun RSEOJK tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PP dan PP Syariah yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) PP dan PP syariah ke dalam SEOJK. Cakupan pengaturan RSEOJK di antaranya mengenai tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.
3. OJK mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
"Dalam penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) DPS 2023 dengan tema "Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi" yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, disampaikan bahwa DPS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah,"kata dia.
4. OJK senantiasa memperkuat literasi keuangan syariah pada Bulan Inklusi Keuangan di Oktober ini, dengan mengoptimalisasi peran ibu sebagai duta literasi keuangan syariah melalui penyelenggaraan program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) di Jakarta yang dihadiri 1.250 peserta.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
OJK sedang menyusun POJK dan ketentuan pelaksanaan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi dari UU P2SK yang akan memperkuat fungsi OJK dalam melakukan pengembangan inovasi, perizinan, pengaturan dan pengawasan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Sleain itu, OJK juga menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK, untuk memastikan kelancaran proses transisi dan peralihan tugas tersebut.
Koordinasi lanjutan dengan Bappebti pun terus dikerahkan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.
E. Penguatan Tata Kelola OJK
OJK terus mendorong penerapan dan penguatan governance, risk management dan compliance (GRC) para pemaju jasa keuangan. Salah satu ya dilakukan dengan penyelenggaraan Forum Penguatan Audit Internal dengan industri keuangan non bank dengan tema "Penguatan Fungsi Audit Internal di Era Digitalisasi" di Jakarta.
Selain itu, Sampai dengan Bulan Oktober 2023, OJK telah mengadakan penguatan governansi pada civitas akademika, Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, insan OJK dan keluarga di 7 kota, yaitu Ambon, Solo, Medan, Batam, Kendari, Yogyakarta, dan Tomohon dengan jumlah peserta kurang lebih mencapai 7.000 orang.
"Ketiga, OJK bekerja sama dengan berbagai asosiasi profesi yang dilakukan pada bulan ini, antara lain Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyempurnaan proses bisnis fungsi GRC di SJK," ungkap Mirza.
Di sisi lain, OJK dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK.
(fsd/fsd)