Kronologi BNI & Danamon Rebutan Jaminan Utang Berakhir Damai

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
26 October 2023 07:44
BNI Percepat Penyaluran Bansos PKH & Sembako
Foto: Dok BNI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI tengah menggugat bank milik Grup MUFG PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara baru didaftarkan pada Selasa (24/10/2023) dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL.

Dalam pernyataannya lewat holding, BNI menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kepada Bank Danamon adalah terkait dengan adanya peletakan sita eksekusi yang diajukan oleh Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit Debitur. Dijelaskan bahwa debitur itu adalah PT Power Clutch Indonesia di BNI yang telah diikat secara dengan Hak Tanggungan sejak tahun 2011.

"Kami menekankan komitmen kami dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis serta pendekatan hukum yang tepat termasuk dalam penanganan permasalahan hukum," ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam holding statement yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Ia menambahkan, gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen bank dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan merupakan upaya kami untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas jaminan Debitur BNI.

Sementara itu, saat ini Bank BNI dan Bank Danamon menyebut telah mengambil jalan tengah berupa keputusan terbaik untuk kedua belah pihak.

"BNI dan Danamon telah melakukan diskusi yang bersifat konstruktif yang menghasilkan kesepakatan yang baik dan diterima oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perihal ini," ungkap Bank Danamon dan bank BNI kepada CNBC Indonesia.

Perkara Jaminan Utang

Pada tahun 2017, bank milik Grup MUFG asal Jepang itu juga menggugat PT Power Clutch Indonesia dan Handy Cahyadi selaku Direktur Utama perusahaan. Mengutip salinan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2119 K/Pdt/2018, Power Clutch Indonesia telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Bank Danamon yakni utang jatuh tempo sebesar Rp59,16 miliar. Utang tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 9 tanggal 27 Juli 2010.

Dalam putusan tersebut, Power Clutch Indonesia dan Handy Cahyadi dihukum untuk membayar hingga dengan lunas seluruh utangnya terhadap Bank Danamon.

Selain itu, putusan MA itu juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan terhadap harta benda milik Handy selaku penjamin. Yakni, sebidang tanah seluas 1.560 m2 dan sebidang tanah seluas 584 m2. Kedua tanah tersebut terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan Handy tercatat sebagai pemegang hak dari keduanya.

MA berpendapat bahwa para tergugat telah terbukti wanprestasi karena telah menunggak pembayaran hutangnya selama 17 bulan dan jangka waktu pengembalian kredit telah berakhir pada tanggal 27 Juli 2015. Dengan demikian Para Tergugat wajib melunasi hutangnya tersebut ditambah bunga dan penalti.

Namun, MA menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan sita jaminan, karena kewenangan untuk meletakkan sita jaminan adalah merupakan kewenangan penuh Pengadilan Negeri. Sementara itu, dijelaskan Pengadilan Negeri tidak meletakkan sita jaminan.

Sita jaminan kedua tanah tersebut makin runyam karena seseorang bernama Paulus Ricardo mengajukan gugatan perlawanan terhadap Bank Danamon, Power Clutch Indonesia, Handy Cahyadi, Kantor Pertahanan Badung, dan Notaris Monika Antonputri.

Dalam putusan sela MA Nomor 31/Pdt.Bth/2023/PN Jkt Sel, dijelaskan bahwa Paulus sebagai pelawan telah memberikan pinjaman sebesar Rp5,5 miliar terhadap Handy selaku turut terlawan II. Karena tidak bisa membayar kepada Paulus, Handy menyerahkan sertifikat hak milik atas dua bidang tanah di Badung, Bali, tanah yang sama dengan sita jaminan terhadap utang Power Clutch Indonesia kepada Bank Danamon.

Paulus dan Handy pun telah sepakat dan menyetujui pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa, yang terdiri dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa No. 13, tertanggal 15 November 2018 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa No. 04, tertanggal 4 Desember 2018, keduanya dibuat dihadapan Monika Antonputri, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.

Dengan begitu, Paulus berargumen bahwa dirinya memiliki hak sepenuhnya atas penguasaan kedua bidang tanah dimaksud. Maka dari itu, ia memohon agar PN Jaksel membatalkan sita jaminan terhadap kedua tanah tersebut, sebagaimana sudah diajukan Bank Danamon.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usai Dicaplok BNI, Bank Mayora Resmi Berubah Jadi Hibank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular