Bocoran POJK Baru, Bank Tanggung 25% Risiko Asuransi Kredit

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 24/10/2023 08:50 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan OJK (POJK) yang mengatur soal pembagian risiko asuransi kredit antara perusahaan asuransi dan bank. Pembagiannya dikabarkan berbanding 25:75 persen, di bawah ekspektasi asosiasi sebesar 30:70 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, risk sharing di asuransi kredit masuk dalam semangat "persaingan sehat" yang tertuang dalam Road Map perasuransian Indonesia 2023-2027.

Ia menekankan, industri asuransi harus menjadi mitra baik bagi para pihak termasuk penerima proteksi. Sebaliknya, pihak yang dijamin juga harus imbanb terhadap yang menjamin asuransi.


"Contoh, asuransi kredit, itu tidak kompetitif bagi asuransi. Di revisi aturan baru, nanti ada risk sharing. Dan pricingnya itu kira-kira cukup kompetitif, kalau skrg preminya harganya dibawah 1% tapi risk klaimnya bisa 3%. Ini yang akan kita perbaiki," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin, (23/10/2023).

Lebih jauh, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan membocorkan bahwa POJK asuransi kredit tersebut ditargetkan meluncur awal Desember 2023. Sementara porsi risk sharingnya adalah 25% untuk bank dan 75% untuk asuransi.

Angka ini meleset lebih rendah dari harapan asosiasi yang dalam beberapa pertemuan dengan wartawan mengatakan, target pembagiannya sebesar 30% untuk bank dan 70% untuk asuransi. Kesepakatan dengan perbankan pun jadi kendala.

"Karena tidak gampang meyakinkan pihak perbankan, ya," ujar Budi dalam kesempatan yang sama.

Selain persenan yang berubah, POJK yang baru disebut akan membahas soal kenaikan tarif premi bagi asuransi kredit. Diharapkan, hal ini akan membawa pertumbuhan bagi industri perasuransian di Indonesia.

Selama ini, Sektor asuransi kredit masih menjadi salah satu pemberat industri asuransi. Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), asuransi kredit memiliki kontribusi paling besar dalam klaim keseluruhan lini bisnis asuransi umum di semester I/2023.

Porsi klaim asuransi kredit adalah yang terbesar mencapai 30,5%, dengan nilai yang dibayar sebesar Rp6,13 triliun.

Padahal, asuransi kredit masuk ke dalam deretan 3 teratas sektor asuransi umum yang menyumbang premi terbanyak. Kontribusi premi asuransi kredit terhadap industri berkisar di angka 17,2%, terbesar ketiga setelah asuransi kendaraan dan properti.

Budi Herawan mengatakan, salah satu faktor penyebab tingginya klaim ini karena perbankan kurang selektif dalam memberi kredit yang berujung pada banyaknya kredit gagal bayar yang harus ditanggung asuransi.

Untuk diingat, selama ini, bila ada nasabah bank yang gagal bayar kredit, sementara kredit tersebut diasuransikan bank kepada pihak asuransi, maka yang wajib membayar sisa outstanding kreditnya kepada bank adalah asuransi.

"Maka kita lihat non performing loan (NPL) perbankan itu kan dibuang ke kita kan. ini kan tidak fair," tandas Budi.

Pernyataan Budi tersebut diperkuat dengan perbandingan data antar tingkat NPL perbankan dengan klaim asuransi kedit yang berbanding terbalik pertumbuhannya selama paruh pertama tahun 2023.

Per Juni 2023, NPL nett perbankan tercatat stabil di level 0,77%, sementara NPL Gross turun ke 2,44%. Masing-masing turun dari perolehan tahun 2022 sebesar 2,86% dan 0,80%.

Sementara kebalikannya, klaim asuransi kredit mengalami peningkatan 31,3% secara tahunan (yoy).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu