Mirip KUB Bank, Asuransi Modal Cekak Nanti Bisa Gabung KUPA

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
18 October 2023 15:00
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan meluncurkan roadmap pengembangan perasuransian pada tanggal 23 Oktober 2023 nanti. Salah satu yang diatur adalah permodalan.

"Tanggal 23 kita akan dorong roadmap perasuransian, ujar Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila saat menghadiri Konferensi Pers Hari Asuransi, Rabu, (18/10/2023).

Iwan menambahkan, hal yang diatur dalam road map ini salah satunya adalah soal permodalan, khususnya pengelompokkan Perusahaan Berdasarkan Kelompok Ekuitas (KPPE).

Kedepannya, perusahaan asuransi akan dibagi berdasarkan modalnya. Untuk perusahaan asuransi modal minimumnya akan menjadi Rp 1 triliun, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan asuransi syariah Rp500 miliar. Penegakkan regulasi ini nantinya akan bertahap dari tahun 2026-2028.

Maka, perusahaan asuransi bisa memilih untuk menambah modal atau melakasanakan merger akuisisi untuk mempertebal ekuitasnya.

Namun, bagi perusahan yang tidak bisa melaksanakan keduanya, OJK menginisiasi pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Hal Ini telah dijalankan di perbankan dengan nama Kelompok Usaha Bank (KUB).

"Kita introduce KUPA, kalau ada perusahaan asuransi yang tidak sampai modalnya itu bisa bergabung ke KUPA. Ini mekanismenya supaya bisa penetrate dengan baik," ungkap Iwan.

Iwan menggaris bawahi, permodalan adalah hal yang penting bagi perusahaan asuransi. Pasalnya, untuk merealisasikan industri yang sehat butuh teknololgi yang mumpuni.

Sementara teknologi tersebut butuh biaya. Sehingga permodalan yang kuat diharap bisa menunjang hal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengelompokan modal itu nantinya dibagi berdasarkan besaran modal.

"Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk," kata Ogi melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/7).


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sebut 8 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular