Tok, LPS Bakal Jamin Asuransi Jiwa, Umum dan Syariah

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
29 September 2023 21:30
LPS
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengangkat Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi Jarot Marhaendro. Ini sebagai upaya untuk persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) tahun 2028 nanti.

Ini sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Jarot mengatakan pihaknya nanti akan menjamin asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah dalam program penjaminan polis.

"Jadi dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap [jamin]," katanya saat agenda Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).

Mengingatkan saja, sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Lana Soelistianingsih mengatakan program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Terkecuali, Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link.

"Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link," katanya dikutip dari kanal YouTube OJK, Jumta (29/9/2023).

Lana menjelaskan bahwa penjaminan akan diberikan jika perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.

"Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya," katanya.

Lana menyebut jika klaim polis belum jatuh tempo maka LPS akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asuransi yang sehat.

Sementara itu, LPS perlu mempersiapkan anggota dewan komisioner yang baru, paling lambat 2027, untuk memimpin program tersebut. Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pengajuan anggota dewan komisioner yang membidangi penjaminan asuransi ini akan melewati Presiden dan DPR, seperti yang diterapkan pada OJK dan Bank Indonesia (BI).


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai 2028, LPS Punya Filter untuk Asuransi Bermasalah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular