
Harum Energy Rogoh Rp 1 T Caplok Infei Metal Industry

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Harum Energy Tbk. (HRUM) melalui anak perusahaannya telah melakukan pembelian saham-saham yang dimiliki oleh Central Halmahera Holding Pte. Ltd. (CHHP) di PT Infei Metal Industry (IMI) pada 26 September 2023.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam transaksi ini, entitas anak perseroan, PT Tanito Harum Nickel (THN) telah membeli sebanyak 799.999 lembar saham dan PT Harum Nickel Perkasa (HNP) telah membeli sebanyak 1 lembar saham, yang masing-masing mewakili 50,999% dan 0,001%, secara berturut-turut, dari modal ditempatkan dan disetor IMI.
Dengan demikian, dari sebelumnya CHHP 51,0% saham dan THN 49,0% saham, kini THN menggenggam 99,999% saham dan HNP 0,001% saham.
"Total nilai transaksi jual beli saham sebesar USD 70.380.000 [Rp 1,09 triliun]," tulis manajemen, Rabu (27/9).
Adapun Infei Metal Industry merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan bergerak dalam bidang pengolahan dan pemurnian nikel.
IMI memiliki dan mengoperasikan smelter nikel yang berlokasi di Indonesia Weda Bay Industrial Park, provinsi Maluku Utara dengan kapasitas produksi terpasang tahunan sebesar 28.000 ton nikel dan telah beroperasi secara komersial sejak April 2022.
Sepanjang 2022, IMI membukukan pendapatan sebesar US$ 427.301.836 dan laba bersih sebesar US$ 59.024.441.
Harum Nickel Perkasa sebagai pihak pembeli, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding yang menjalankan investasi pada pertambangan nikel dan pengolahannya, di mana 99,95% sahamnya dimiliki oleh perseroan.
Sementara itu Tanito Harum Nickel sebagai pihak pembeli, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding, yang menjalankan investasi pada pertambangan nikel dan pengolahannya, yang mana 60% sahamnya dimiliki oleh HNP dan 39,58% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
CHHP sebagai pihak penjual, adalah suatu perusahaan tidak berelasi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura.
Manajemen menyebut tidak ada dampak material dari pembelian saham-saham yang dimiliki oleh CHHP dalam IMI oleh THN dan HNP tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan.
"Transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk terus meningkatkan diversifikasi usaha melalui investasi di sektor nikel," ungkapnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harum Energy Mau Jual Saham Treasuri Hasil Buyback