Jadi Kontak Darurat Pinjol? Ini Kata OJK

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
19 September 2023 11:15
Infografis: Catat! Tips Terhindar dari Jebakan 'Kubangan' Pinjol Ilegal
Foto: Ilustrasi/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Dampak tunggakan layanan keuangan berbasis technologi (fintech) seperti buy now pay later (BNPL) dan pinjaman online (pinjol) semakin nyata terasa di kehidupan sehari-hari.

Seperti merahnya skor kredit masyarakat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena tunggakan, yang kemudian berpengaruh ke lamaran pekerjaan, pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) dan lain-lain.

Untuk diketahui, saat ini status kredit BNPL sudah terhubung ke SLIK. Otoritas Jasa Keuangan sendiri tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) yang nantiknya akan mengintegrasikan pinjol dengan SLIK.

Tetapi, dampak tunggakan fintech tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi debitur saja. Namun, kerap kali juga pada orang-orang sekitar yang menjadi emergency contact atau kontak darurat para pengguna fintech.

Para penagih utang pinjol/BNPL kerap kali "mengejar" para kontak darurat ini agar mereka menyampaikan kepada para debitur untuk membayar utangnya. Yang meresahkan, kerap kali orang-orang yang menjadi emergency contact ini tidak pernah menyetujui untuk menjadi kontak darurat daripada para penunggak pinjol atau paylater.

"Wes 3th ga ada urusan, tiba tiba di chat Pinjol , trnyata nomorku dijadikan emergency contact," kata @mulicious_ di Twitter, dikutip Selasa (19/9/2023).

"nomor pribadi gua dipake kurir buat jadi emergency contact pinjol ngaku sebagai rekan kantor. entah juga kurir yg mana. hadeehhh," kata @auliaafifahje.

"Gw beneran g ikhlas ya nomer hp nyokap gw dipake jd emergency contact pinjaman online! Enak aja, ijin kagak! Ini udah 2 pinjol hub nyokap dari kmrn, pls lah, no nyokap tuh no lama & dipake bgt buat cari duit. Gw hrs lapor kmn ya?" kata @okt6.

Berikut contoh pesan yang kerap kali diterima emergency contact dari para penagih utang pinjol/BNPL, sebagaimana diterima oleh orang yang menjadi "emergency contact" dan dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/9/2023).

Selamat Siang bapak/ibu

Tolong disampaikan kepada (nama pengguna layanan fintech) untuk segera menyelesaikan tagihannya di (aplikasi yang bersangkutan) hari ini juga, karena kami akan terus menghubungi nomor ini secara Berkala jika yang bersangkutan tidak menyelesaikan tanggung jawabnya hari ini.

Terimakasih.

nb: nomor ini di jadikan sebagai Nomor Kontak Darurat dan pihak yang bersangkutan sudah menyetujui jika nomor ini dihubungi secara berkala.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech legal yang terdaftar sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), seharusnya tidak akan melakukan penagihan melalui emergency contact.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal.

"Mesti dibedain pinjol legal dan ilegal. Kalau pinjol legal itu cuma tiga [syarat]. CAMILAN, camera microphone sama location. Tapi kalau udah sampai minta kontak-kontak, kita itu berarti ilegal," jelas perempuan yang akrab disapa Kiki itu selepas acara Investment Expo 2023 di Central Park, Jakarta, Jumat (15/9/2023) lalu.

Menurutnya, hal itu yang memudahkan masyarakat dalam membedakan layanan fintech yang legal dan ilegal.

"Jadi kalau sudah nanya kontak berapa ini itu, itu harus hati-hati," pungkas Kiki.

UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.

Lantas, orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung. Tidak bisa serta merta karena persetujuan dari si peminjam saja.

Untuk diketahui, pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Setiap orang dalam hal ini adalah perseorangan atau korporasi, sedangkan badan publik berarti lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Lantas, bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan adanya persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Jika persetujuan itu memuat tujuan lain, harus memenuhi ketentuan yang dapat dibedakan secara jelas dengan hal lain dan dapat dipahami.

Pasal 57 UU PDP menyatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi pinjol yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak punya persetujuan atas dasar pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, yakni berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Ada 429 Pinjol Ilegal Gentayangan, Ini Nama-namanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular