Menuju Konsolidasi Asuransi Modal Cekak, BUMN Bagaimana?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
13 September 2023 19:15
Ilustrasi (Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash)
Foto: Ilustrasi (Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pengelompokkan asuransi berdasarkan modal disebut-sebut akan memaksa konsolidasi antar-pemain di industri.

Senior Executive Vice President lembaga Think Tank Holding Asuransi BUMN IFG Progress Reza Y Siregar mengatakan pengelompokan asuransi berdasarkan modal akan membuat konsolidasi tidak terelakkan.

"Kalau mereka (perusahaan asuransi) akhirnya nggak bisa (memenuhi ketentuan modal), otomatis mereka harus gabung atau konsolidasi. Itu secara natural. Ini standar baru dan natural proses itu terjadi," ujar Reza ketika ditemui wartawan di Grha CIMB Financial Hall, Rabu, (13/9/2023).

Reza pun tak menutup kemungkinan akan ada pengurangan dari sisi jumlah perusahaan setelah penerapan regulasi ini akibat banyak yang merger atau akuisisi. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah hal itu akan terjadi di perusahaan asuransi asuhan BUMN.

"Saya nggak dengar. Tapi proses ini kan terjadi di ranah BUMN. Seperti di kami, ada Jasindo, Jasa Raharja, dan lain-lain. Dengan di bawah 1 holding, kami bsia membuat strategi yang lebih baik," pungkasnya.

Di samping itu, dia mengakui bahwa wacana pengelompokan ini merupakan satu urgensi di industri, mengingat permasalahan gagal bayar yang sebelumnya terjadi disebabkan karena kekurangan modal usaha.

"Saya melihat sistem tier dan capital untuk memilah-milah asuransi dan meregulasi asuransi kita menjadi lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan wacana pengelompokan perusahaan asuransi menjadi dua klasifikasi kelas. Hal ini sebagaimana yang telah diterapkan di industri perbankan melalui klasifikasi Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengelompokan itu nantinya dibagi berdasarkan besaran modal.

"Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk," kata Ogi beberapa waktu lalu.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi, Jadi Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular