
PSAK 74 Bakal Sedot Modal Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi mendorong kredibilitas industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok agar perusahaan asuransi bisa mengimplementasikan PSAK 74 tentang kontrak asuransi per tahun 2025 mendatang. Namun, praktek ini bukan tanpa tantangan.
Senior Executive Vice President IFG Progress Reza Y Siregar menjelaskan, IFRS-17 atau PSAK 74 adalah pedoman pendekatan akuntansi kontrak asuransi yang lebih terperinci dan konsisten, yang melibatkan penilaian risiko, estimasi arus kas masa depan, dan pemisahan kontrak ke dalam komponen keuangan.
Tujuan implementasi IFRS 17 di antaranya untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan pemahaman atas informasi keuangan yang disajikan perusahaan. Namun, penngunaannya memerlukan modal besar.
"Pengalaman dari luar negeri, IFRS17 itu sulit dan biayanya mahal. Karena biaya IT-nya besar, database system-nya harus jelas, dan apalagi kalau perusahaan yang punya anak perusahaan, seperti IFG, itu kan terintegrasi," ujar Reza saat ditemui wartawan usai Konferensi Pers Launching IFG International Conference 2023, di Jakarta, Rabu, (13/9/2023).
Melihat tantangan ini, Holding BUMN asuransi Indonesia Financial Group (IFG) berencana untuk membuka topik diskusi terkait implementasi PSAK 74 dan tantangan industri asuransi ke depan melalui IFG International Conference 2023 pada 19-20 September 2023.
Hal penting lainnya adalah implementasi prinsip Liability-Driven Investment (LDI), yang mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun memilih strategi investasi yang tepat untuk memenuhi kewajiban jangka panjang dan menjamin keberlanjutan manfaat bagi nasabah.
Seperti diketahui, pelaku industri diharapkan dapat mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
Untuk mendorong penerapan PSAK 74 itu, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menuju Konsolidasi Asuransi Modal Cekak, BUMN Bagaimana?