Jurus OJK Beresin 8 Multifinance Kurang Modal

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
13 September 2023 12:55
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan (PP) atau Multifinance yang kurang modal. Hingga kini, masih tersisa 8 Multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar yang ditetapkan OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan, OJK telah menyiapkan serangkaian prosedur untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. Setidaknya, ada tiga langkah dari proses itu.

"Kepada perusahaan pembiayaan yg diketahui ekuitas minimumnya kurang dari Rp100 miliar pasti prosedur/tahapannya diberikan peringatan 3 kali (sampai dengan 6 bulan)," ujar Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa, (12/9/2023).

Setelah peringatan, OJK akan melakukan peninjauan atas pemenuhan rencana aksi. Jika akhirnya Perusahaan Pembiayaan tidak sanggup dan atau tidak mau menambah modalnya, maka ditindak lanjut dengan sanksi administratif.

"Maka bisa berujung kepada cabut izin usaha. Seperti Bess Finance & Woka Finance. Sebalik nya kalau berhasil, Perusahaannya berusaha secara normal Pro Car Mouladin, MAS Finance dll," paparnya.

Meski begitu, tidak disebutkan soal delapan perusahaan yang tengah diawasi OJK tersebut.

Adapun soal batas waktu pemenuhan ekuitas minimum tersebut, Bambang menjelaskan, waktunya bisa bervariasi. Mengingat, dinamika perkembangan industri yang berbeda-beda.

"Misalnya, PP1 di bulan Juni 2023 diketahui ekuitas minimum nya < 100 M maka sejak posisi itu. PP2 ekuitas minimum < 100 M pada posisi 31 Des 2022, maka argo meter pengawasan terhitung sejak tanggal itu," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan modal minimum untuk Multifinance ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.

Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Adapun penegakkan hukumnya diperkuat lagi di pasal 114 ayat 2, dimana tahap pemberian sanksi, terbagi ke dalam tahap peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha. Dan pasal 114 ayat 8, yang menjelaskan soal pencabutan izin usaha tanpa didahului sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha.

 


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Cabut Izin Usaha Leasing Benny Wennas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular