Ini Alasan PTPP Gak Terima Diputus PKPU

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 06/09/2023 10:29 WIB
Foto: www.pt-pp.com

Jakarta, CNBC Indonesia - BUMN Karya Pelat merah PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah mengajukan kasasi atas perkara gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar. Sejumlah pihak pun mengutarakan pandangannya atas hal ini.

Irfan Aghasar, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum PTPP menyebut pihaknya menemukan adanya anomali putusan tersebut. Salah satu poin yang digarisbawahi atas anomali ini adalah pemilihan tempat.

Diketahui, domisili PT PP berada di wilayah Jakarta Timur. Akan tetapi, permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Irfan menilai, langkah ini telah melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.


"Kami selaku Kuasa Hukum PT. PP telah mengambil langkah- langkah hukum termasuk membuat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan juga mempersiapkan upaya Kasasi terhadap putusan tersebut," ujar Irfan, dikutip dari keterangan resminya pada Selasa (5/9/2023).

Setali tiga uang, Ahli Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan berpandangan, perkara yang bernomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks tersebut harusnya dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Jadi di anggaran dasarnya PT PP di mana, kalau wilayah Jakarta ya berarti mestinya yang berwenang mengadili niaga Jakarta Pusat begitu," kata Hadi.

Menurutnya, perkara yang diadili tidak sesuai dengan kompetensi Pengadilan seharusnya akan berakhir pada putusan sela. Hal ini sebagaimana Keppres No.97 tahun 1999 junto Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU No.37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun, jika perkara terlanjur diputus oleh Pengadilan yang tidak sesuai, maka termohon dalam hal ini PTPP dapat melakukan upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

"Yang bisa menyelesaikan adalah Mahkamah Agung, tentu kalau Mahkamah Agung ya maka pintu masuknya ada dua, kasasi atau peninjauan kembali, karena kasusnya spesifik makanya pengadilan sebaiknya memberikan diskresi demi mempertahankan asas kepatutan, asas kepantasan dan asas keadilan" jelas Hadi.

Selain masalah lokasi, pihak PTPP juga memiliki beberapa poin keberatan lain. Yaitu, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Sebab, CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (bank).

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa permohonan PKPU kepada BUMN hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Kronologi Gugatan kepada PTPP

Sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar. Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.

Dengan kejadian ini PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 & 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan.

Pada 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Laba Bruto Waskita Karya Naik 14,4% (YoY)