Hitung Mundur Bursa Karbon, Ini Serba-serbi Lengkap Terbaru
Jakarta, CNBC Indonesia - Tenggat waktu pelaksanaan bursa karbon semakin dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan perdagangan karbon ini bisa dilaksanakan mulai bulan ini atau September 2023.
Untuk mempercepat peaksanaannya, OJK tengah menyusun Surat Edaran OJK (SE OJK) tentang tata cara perdagangan karbon melalui bursa karbon sebagai tindak lanjut dari POJK No.14 tahun 2023.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirzha Adityaswara mengatakan, SE OJK tersebut nantinya akan mengatur unit karbon yang diperdagangkan, permodalan penyelenggara bursa karbon, dan persyaratan pemegang saham di bursa karbon.
"Selain itu, SEO OJK tersebut juga akan mengatur soal persyaratan anggota direksi dan komisaris, penilaian kepatutan dan kelayakan direksi dan komisaris, tata cara permohonan perizinan, rencana kerja hingga anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon," ujar Mirzha pada Konferensi Pers OJK, Selasa, (6/9/2023).
Meski begitu ada beberapa poin yang menyangkut persiapan peluncuran bursa karbon di Indonesia tersebut. Berikut rangkumannya.
Belum Ada yang Mendaftar Bursa Karbon
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar dal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK. Pasalnya, tata cara penyelenggaraannya belum ada.
"Untuk peraturan turunan pelaksanaannya dibutuhkan SE OJK di mana sedang difinalisasi. Tentu sebelum ada SE OJK, yang mengajukan dokumen itu belum ada. Baik itu dari mana pun itu belum ada,"ujar Inarno dalam kesempatan yaang sama.
Sementara untuk pelaksana bursa karbonnya sendiri, Inarno mengatakan bahwa nanti akan ada seleksi sebelum penunjukkan. Ia pun memuka kemungkinan penyelenggara bisa lebih dari satu tapi hal ini masih dalam kajian mendalam internal.
Meski begitu, beberapa pihak telah mengumumkan minatnya, salah satunya Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terbit.
"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (24/8).
Ritel Belum Bisa Ikut Bursa Karbon
Terkait peserta bursa karbon, OJK menyampaikan bahwa perdagangan karbon hanya terbatas untuk pelaku usaha, bukan untuk ritel dalam waktu dekat. Di tahap awal ini, hanya pelaku usaha yang memiliki sertifikat tertentu yang bisa bertransaksi karbon.
"Hanya pelaku usaha yang memiliki PTBA-EU dan SPE-GRK serta tercatat di SRN PPI yang dapat melakukan perdagangan," terang Inarno.
Meski demikian, Inarno membuka kemungkinan agar ritel bisa masuk ke produk turunan dari perdagangan karbon. Sementara transaksi karbon saat ini akan berfokus diperdagangkan secara doemstik, kemudian akan berkembang ke luar negeri.
99 PLTU Ikut Bursa Karbon
OJK mencatat terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya.
Namun, Inarno belum bisa merinci PLTU apa saja yang dimaksud. Pasalnya, klaim tersebut berasal dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Itu tentunya kami menyisir dari Kementerian ESDM detailnya bisa ditanyakan ke Kementerian ESDM," ungkapnya.
(mkh/mkh)