Mimpi Jokowi: KUR Bebas Jaminan, Begini Jadinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkeinginan supaya penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) terlaksana tanpa harus ada agunan atau jaminan.
Jokowi pun mengaku sudah meminta jajaran menterinya yang terkait pengurusan KUR untuk segera merealisasikan mimpinya itu, termasuk dewan komisioner OJK dan dewan gubernur BI.
"Saya masih mendorong terus kepada menteri, kepada OJK, kepada BI agar kalau bisa urusan kredit KUR ini tanpa agunan," kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional HIPMI ke-XVIII di ICE BSD, Tangerang, seperti dikutip Selasa (5/9/2023).
Sebagai pengganti agunan itu, Jokowi menilai, penerapan pengelolaan risiko dari penyaluran KUR kepada UMKM sudah seharusnya menggunakan metode skor kredit atau credit scoring. Sebab, menurutnya negara lain telah banyak yang menggunakan skema itu.
Apalagi, dia melanjutkan, pengusaha-pengusaha yang baru masuk ke dunia bisnis biasanya belum memiliki aset untuk dijadikan agunan. Dengan begitu sistem credit scoring, menurut Jokowi akan lebih memudahkan mereka mendapatkan akses pembiayaan ketimbang agunan.
"Mestinya harus menggunakan sistem credit scoring, mestinya seperti itu, karena sudah 145 negara untuk UMKM itu menggunakan sistem credit scoring, melihat skornya, melihat karakternya baik nggak, beri Rp 500 juta, beri Rp 300 juta, beri Rp 100 juta, mestinya seperti itu," tuturnya.
Jokowi mengungkapkan pendanaan KUR yang disediakan pemerintah pada tahun ini pun mencapai Rp 460 triliun dengan bunga di kisaran 6%, dan plafon maksimal pinjaman sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian, besaran kuota KUR itu diharapkannya bisa tersalurkan seluruhnya.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, Agunan KUR terdiri dari agunan pokok, dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
Adapun agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta. Agunan tambahan dapat diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp 100 juta sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif penyalur KUR.
Jika penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta, Permenko Perekonomian Nomor 1/2023 itu menetapkan penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.
(haa/haa)