Jasa Raharja Tolak Santuni Pemotor Lawan Arah yang Celaka

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
24 August 2023 18:07
Jasa Raharja
Foto: Dok Jasa Raharja

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan bahwa pihaknya tidak menjamin klaim asuransi atas kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polisi lalu lintas (Polantas) untuk memperoleh kepastian keterjaminan asuransi bagi para korban.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Rivan tertulis, dikutip pada Kamis, (24/8/2023).

Tak hanya itu, korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja, di antaranya adalah korban kecelakaan tunggal, dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Selanjutnya, korban lain yang tidak dicover asuransinya adalah yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena balapan.

Oleh karena itu, Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," ungkap Rivan.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korban Kecelakaan Maut Km 58 Tol Japek Dapat Santunan Rp50 Juta/ Orang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular