OJK Utak-atik Aturan Asuransi Kredit, Premi Jadi Sorotan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 21/08/2023 11:55 WIB
Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by RODNAE/Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peluncuran peraturan OJK (POJK) soal asuransi kredit bisa keluar tahun ini. OJK menilai, aturan diperlukan karena lingkup usahanya masih tumpang tindih.

"Target POJK untuk produk asuransi tahun ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui usai Konferensi Pers OJK, Jumat, (18/8/2023).

Ogi menilai, lingkup usaha asuransi kredit dan penjaminan sering berbenturan karena memilik produk yang sama. Ogi menargetkan nantinya akan ada pemisahan mana yang menjalankan program pemerintah dan mana yang penjaminan komersial.


Sebagai informasi, penjaminan kredit merupakan media implementasi percepatan program pemerintah terhadap sektor-sektor prioritas dan pemulihan ekonomi nasional

Ogi pun menjelaskan akan ada beberapa substansi pengaturan terbaru dalam Rancangan POJK (RPOJK) Asuransi Kredit. Pertama, pembagian eksposur risiko kepada pihak kreditur sebesar 30% dan 70% tetap ditanggung pihak asuransi.

"Yang penting ada resharing terhadap kreditur dan perusahaan asuransinya itu tidak semua di-absorb oleh perusahaan asuransi, itu juga salah satunya," ungkap Ogi.

Kedua, OJK akan mengatur ulang terhadap tingkat premi (premium rate), yang selama ini dinilai terlalu rendah. Ia menilai antara premi dengan klaim terhadap kredit bermasalah tidak imbang.

Ketiga, OJK akan mempersingkat jangka waktu pertanggungan sehingga memungkinkan untuk ditinjau kembali, baik dari sisi eksposur risiko maupun tingkat premi.

"Kalau kredit bisa satu sampai 5 tahun nah itu asuransi kreditnya harusnya tidak mesti dengan jangka waktu kredit. Itu kalau asuransi jangka pendek tapi bisa diperpanjang tergantung situasinya," tandasnya.

Oleh sebab itu, Ogi mengatakan pihaknya sedang melakukan peninjauan terhadap industri asuransi kredit tersebut. Diharapkan, POJK baru itu dapat membuat industri asuransi kredit menjadi lebih sehat.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rapor Perasuransian, OJK Catat Aset Tembus RP 1.163 Triliun