Ketua MPR Sorot Kripto di Sidang Tahunan Bersama Jokowi
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti perkembangan aset kripto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI Tahun 2023, Rabu (16/8/2023).
Dia mengatakan pertumbuhan keuangan digital, termasuk kripto merupakan tantangan perekonomian di tengah transformasi aktivitas ekonomi ke ruang-ruang digital.
Bambang mengatakan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat.
"Kehadiran aktivitas keuangan digital sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, di samping berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan nilai investasi, dan membuka kesempatan lapangan kerja baru," kata Bambang.
Akan tetapi, sektor yang relatif baru ini juga tidak terlepas dari tantangan dan potensi permasalahan. Dia berharap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dapat menjadi landasan untuk penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan pengaturan, pengawasan, serta pengembangan terhadap sektor ini.
Oleh karena itu Bambang mengajak seluruh pihak terkait, untuk bersama-sama mengembangkan industri keuangan digital agar dapat tumbuh sehat, berkelanjutan, dan senantiasa mengutamakan pelindungan konsumen. "Penguatan daya saing industri keuangan digital kita, akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan," katanya.
Adapun saat ini OJK telah memiliki anggota komisioner baru yang menjabat sebagai kepala eksekutif pengawas inovasi teknolgi sektor keuangan, aset keuangan Digital dan Aset kripto OJK. Belum lama ini Mahkamah Agung telah melantik Hasan Fazwi untuk mengisi posisi tersebut.
Setelah dilantik,Hasan mengatakan nantinya akan ada perumusan aturan mengenai kripto dalam bentuk peraturan pemerintah. Di dalamnya akan mengatur kewenangan pengawasan OJK terhadap kripdo dan juga hal lain sesuai amanat UU PPSK.
Sebagai informasi kripto saat ini berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa masa transisi pengawasan ke OJK akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Akan tetapi peraturan pemerintahnya akan disusun dalam waktu 6 bulan.
(mkh/mkh)