Bencana Fundao, Vale Hadapi Gugatan Senilai Rp 690 Triliun

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
14 August 2023 15:30
Slug dump di area pertambangan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).
Foto: Slug dump di area pertambangan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). (CNBC Indonesia/Lucky Leonard Leatemia)

Jakarta, CNBC Indonesia — Induk PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), Vale, berpotensi akan berbagi tanggung jawab dengan BHP Group (BHP.AX) dalam gugatan senilai US$ 46 miliar atau Rp 690 triliun. Keduanya menghadapi gugatan terkait bencana bendungan Fundao pada 2015 lalu, yang dinilai merupakan bencana lingkungan terburuk di Brasil.

Bendungan Fundao jebol pada 2015 lalu menewaskan 19 orang karena lebih dari 40 juta meter kubik lumpur dan limbah tambang beracun tersapu ke sungai Doce, melenyapkan desa-desa dan mencapai Samudra Atlantik sejauh lebih dari 650 km. Bendungan Fundao merupakan milik Samarco, perusahaan joint venture milik Vale dan BHP.

Dikutip dari Reuters, kepastian untuk berbagi tanggung jawab dalam gugatan ini setelah Vale kalah dalam pengadilan di London Inggris yang memenangkan gugatan dari 720,000 warga Brasil kepada BHP terkait bencana bendungan milik Samarco tersebut.

Pihak BHP mengajukan permohonan pada bulan Desember untuk meminta perusahaan tambang global asal Brasil itu dilibatkan dalam kasus ini dan memberikan kontribusi atas kerugian jika terbukti bertanggung jawab kepada penggugat. BHP berargumen bahwa Vale harus berbagi dalam potensi kewajiban apa pun karena BHP Brasil dan Vale sama-sama memiliki 50% saham Samarco.

Pihak Vale pun melakukan manuver dengan menolak kasus ini disidangkan di London. Vale menyatakan setiap sengketa hukum dengan BHP harus diadili di pengadilan Brasil.

Namun, Hakim Pengadilan Tinggi Inggris Finola O'Farrell menolak upaya hukum Vale dalam keputusan tertulis pada hari Senin (7/8/2023). Dia mengatakan tuntutan BHP terhadap Vale pada dasarnya mencerminkan kasus penggugat terhadap BHP, yang berarti harus diputuskan sebagai bagian dari gugatan yang ada.

Seorang juru bicara BHP mengatakan putusan hakim tersebut tidak akan berdampak pada kasus yang mendasarinya.

Mereka juga menunjuk pada program reparasi dan kompensasi yang dilaksanakan oleh Renova Foundation, sebuah skema ganti rugi yang didirikan pada tahun 2016 oleh Samarco dan para pemegang sahamnya, yang telah mendanai lebih dari US$ 6 miliar atau sekitar Rp 90 triliun untuk perumahan, rehabilitasi, dan ganti rugi bagi mereka yang terkena dampak bencana.

Seorang juru bicara Vale mengatakan perusahaan akan mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan pengadilan. "Mereka juga mengatakan Vale menegaskan kembali komitmennya untuk memperbaiki kerusakan akibat jebolnya bendungan Fundao", berdasarkan kesepakatan dengan otoritas Brasil.

Vale yang merupakan induk dari Vale Indonesia, tidak hanya sekali ini bertanggungjawab terhadap bencana jebolnya bendungan yang menelan korban jiwa. Pada 2019 lalu, Vale juga dinilai bertanggung jawab terhadap bencana runtuhnya Bendungan Brumadinho di Brasil dan menelan korban jiwa 270 orang.

Pada 2021, para korban dari bencana Bendungan Brumadinho akan mendapatkan kompensasi sebesar US$ 7 miliar atau Rp 105 triliun. Pemerintah Brasil menyatakan nilai tersebut hanya prakiraan awal, dan Vale harus membayar lebih jika diperlukan.

Gugatan terhadap Vale dalam kasus Samarco menjadi tantangan ketika Vale sedang dalam proses divestasi 13% saham Vale Base Metals Limited (VBM) senilai US$ 3,4 miliar atau setara dengan Rp 51 triliun (kurs US$1 = Rp15.000).

Divestasi sebesar 10% akan dibeli oleh Manara Minerals, perusahaan patungan antara lembaga investasi Arab Saudi Public Investment Fund (PIF), dan perusahaan tambang Arab Saudi Maaden. Secara bersamaan Vale juga akan menjual 3% saham VBM kepada perusahaan investasi bernama Engine No. 1.

Di Indonesia, Vale Indonesia juga belum mendapatkan kepastian perpanjangan izin tambang yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus atau (IUPK). Hal ini berkaitan belum jelasnya proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat utama dalam proses perpanjangan IUPK.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan keputusan divestasi saham Vale Indonesia akan selesai pada akhir Juli 2023. Namun, awal pekan ini Presiden pun mengakui bahwa belum ada keputusan mengenai hal tersebut.

"Belum, belum, belum diputuskan. Mundur dikit," kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Arena, Senin (7/8/2023).

Sebanyak 3 menteri telah menyatakan bahwa Indonesia harus mengakuisisi Vale Indonesia dan asetnya harus terkonsolidasi di Indonesia. Saat ini aset Vale Indonesia yang berlokasi di Sulawesi tercatat milik Vale Kanada, anak usaha Vale Brasil.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Wanaartha Vs Vale Sidang Pekan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular