Materai Elektronik Bisa Dipakai Buat Alat Bukti di Pengadilan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
11 August 2023 18:50
Peruri (Dok. Perum Peruri)
Foto: Peruri (Dok. Perum Peruri)

Jakarta, CNBC Indonesia - UU No. 10/2020 Tentang Bea Meterai yang memperluas objek bea meterai meliputi dokumen elektronik. Sosialisasi dan penjelasan terkait pengenaan meterai elektronik (e-meterai) ini menjadi sangat penting di kalangan peradilan, karena selama ini setiap alat bukti yang diajukan di pengadilan selalu dikenakan objek bea meterai dan kini dalam praktiknya alat bukti tertulis bukan hanya berupa dokumen kertas tetapi juga mencakup dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik dapat disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik, serta menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai tempel yang digunakan pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

Shitta Marsella, Head of Digital Channel Department Peruri menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic. Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks "Meterai Elektronik", Teks "10000 sepuluh ribu rupiah", ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70% QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel.

Covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader. Fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh. Sedangkan Forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik yang dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform dan code generator.

Berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor. "Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023 yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma," ucap Shitta.

Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik. Terlebih bagi masyarakat yang ingin menggunakan sebuah dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik menjadi solusi kemudahan di era kemajuan teknologi terkini.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Rombak Dewan Pengawas dan Direksi Peruri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular