Ada 8 Multifinance Kurang Modal di Ujung Tanduk

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 04/08/2023 13:05 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penurunan jumlah perusahaan pembiayaan alias multifinance yang kurang modal per Juli 2023, dari 11 kini tersisa 8 multifinance bermodal cekak.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.


"OJK terus memonitor aksi korporasi sesuai action plan yang sudah disetujui OJK, dan mendorong perusahaan untuk memenuhinya," kata Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Kamis, (4/8/2023).

Adapun jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Hingga Juni 2023, OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuah modal minimum.

Ogi pun mengatakan bahwa Otoritas sudah menyurati perusahaan terkait dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal. OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan.

Dengan kata lain, bulan ini alias Agustus merupakan batas akhir bagi perusahaan multifinance bermodal cekak untuk memenuhi persyaratan permodalannya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen