Tegas! OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
06 June 2023 18:02
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juni 2023 masih ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuah modal minimum.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar  Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Otoritas sudah menyurati 11 perusahaan tersebut dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal. OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan. 

"Kalau peringatan ke-3 beum penuhi modal juga maka OJK akan kenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (6/6/2023).

Adapun jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Pada awal Maret 2023, Otoritas menyatakan ada 14 multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal, dengan tiga di antaranya dalam pengawasan khusus.

Kemudian ada 4 perusahaan yang akan kena sanksi administrasi. Lalu, ada 7 perusahaan yang sedang salam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas dan 2 perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan.

Adapun Bab XVIII Pasal 87 POJK) 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan. 

Sementara itu, pada empat bulan pertama 2023, piutang pembiayaan tumbuh 15,13 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 438,85 triliun.

Pada periode yang sama profil risiko perusahaan pembiayaan terpantau naik menjadi 2,47% per April 2023 dari sebelumnya 2,37% per Maret 2023. Meskipun mengalami kenaikan, OJK menilai tingkat risiko masih dalam batas aman. 

Kemudian, gearing ratio naik menjadi sebesar 2,17 kali dari sebleumnya 2,11 kali. "Meskipun naik, namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ujarnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 14 Multifinance Kurang Modal, OJK Bakal Lakukan 3 Langkah Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular