Nasib 4 Multifinance Menghitung Hari, Modal Cekak Belum Ada Investor

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
17 December 2024 17:30
Sales marketing menawarkan produk mobil di Tunas Daihatsu Tebet, Jakarta, Selasa (16/6). Pandemi corona membuat angka penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan drastis. Penjualan mobil bulan lalu anjlok hingga 95 persen bila periode yang sama tahun 2019.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang diperoleh detikOto dari PT Astra International Tbk, pada bulan kelima tahun 2020, industri otomotif hanya mampu mengirim 3.551 unit mobil baru. Angka ini merosot 95 % dibanding bulan Mei 2019, di mana saat itu mencapai 84.109 unit. Angka ini merupakan penjualan berupa wholesales atau distribusi dari pabrik ke dealer. Seperti diketahui, banyak pabrik otomotif di Indonesia yang berhenti produksi sementara di tengah pandemi COVID-19. Wajar jika distribusinya pada Mei 2020 anjlok drastis. Adapun mengatasi penurunan banyak pabrikan otomotif  menawarkan paket penjualan khusus demi mendongkrak penjualan. Rendi selaku supervisor di Tunas Daihatsu Tebet mengatakan
Foto: Penjualan Kendaraan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum per Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman pun menjelaskan beberapa penyebab belum terpenuhinya ketentuan permodalan tersebut.

"Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (17/12/2024).

Lebih jauh, Agusman berharap, penguatan aspek permodalan ini dapat meningkatkan konsolidasi dan kualitas dari industri perusahaan pembiayaan untuk dapat tumbuh positif dan berkelanjutan.

"Sehingga dapat terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," kata dia.

Sebagaimana diketahui, aturan soal modal minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.

Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Umur 7 Multifinance Modal Minim Menghitung Hari, OJK Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular