
OJK: 5 Asuransi Bermasalah Belum Punya Rencana Penyehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Isu mengenai 11 asuransi bermasalah telah bergulir sejak awal tahun ini. Satu-persatu persoalan pun kian terurai dan menyisakan 5 asuransi yang masih dalam pantauan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terkini dari 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pemantauan khusus. Hal ini dikemukakan dalam Konferensi Pers RDK OJK, pada Kamis, (3/8/2023).
Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pun mengatakan, dari kesebelas asuransi bermasalah itu, dua diantaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha.
"2 perusahaan sudah dicabut izin usahanya, dan sekarang sedang dalam proses likuidasi atas nama asuransi Wanaartha dan Kresna Life," ujar Ogi.
Sementara itu, Ogi pun mengatakan terdapat 4 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan rancangan penyehatan keuangan (RPK). Keempatnya tengah ditinjau OJK.
Sisanya, sebanyak 5 perusahaan masih 'bandel' karena belum menyampaikan RPK. Sehingga OJK masih memantau secara khusus kelima perusahaan tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Lantas, perusahaan asuransi apa saja kah yang dimaksud Ogi masuk dalam daftar 11 asuransi bermasalah itu?
2 Asuransi Dicabut Izinnya
Diketahui, Wanaartha kini telah menjalani proses likuidasinya kurang lebih setengah tahun. Hingga saat ini, proses likuidasi masih berkutat di verifikasi data nasabah.
Baru-baru ini, bahkan Ogi mengatakan proses likuidasi Wanaartha bisa mencapai dua tahun. Hingga laporan terakhir, terdapat 12,577 penagih yang terdiri dari pemegang polis, karywan dan kreditur lainnua.
"OJK telah menyetujui RKAB likuidasi, dimana RKAB tersebut menargetkan likuidasi berjalan dalam waktu 2 tahun. Lalu OJK mengimbau pemegang saham dan direksi non aktif bisa mengutamakan proses likuidasi demi kepentingan nasabah," tegasnya.
Selain Wanaartha, nasib malang juga menimpa Kresna Life. Asuransi milik Michael Steven tersebut baru terkena Cabut Izin Usaha (CIU) pada 23 Mei 2023.
Saat ini, OJK tengah menanti daftar tim likuidasi bentukan Kresna Life untuk kemudian bisa diproses lebih lanjut. Di sisi lain, para bos Kresna Life juga diminta bertanggung jawab mengembalikan uang nasabah dalam kurun waktu 3 bulan sejak pencabutan izin usaha tersebut.
4 Asuransi Jalani RPK
Dalam kesempatan yang sama, Ogi mengatakan terdapat 4 perusahaan asuransi yang telah menyamapikan RPK. OJK pun telah menyatakan tidak keberatan atas RPK nya.
Bila menilik kembali, PT AJB Bumiputera adalah salah satu perusahaan yang RPK-nya telah disetujui OJK. Saat ini, Bumiputera tengah memulai pembayaran klaim dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Februari 2023 dan tahap kedua akan dilakukan pada Februari 2024.
Di sisi lain, para korban salah satu perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya juga telah diberi solusi dengan mengkonversi polis dan pembayarannya ke perusahaan BUMN Asuransi IFG Life.
IFG pun ditunjuk sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN, telah melakukan kerjasama untuk pengelolaan aset investasi dana pensiun dari Jiwasraya antara IFG bersama anak perusahaannya.
Di sisi lain, anak usaha Holding BUMN Asuransi IFG Indonesia PT Asuransi Jasindo (Jasindo) juga mencatat bahwa pada tahun 2022 perseroan telah berhasil menyehatkan keuangannya dengan mengembalikan rasio kesehatan berdasarkan risk based capital (RBC) menjadi positif yaitu, 137,21% dari sebelumnya -84,85%.
5 Asuransi Dalam Pemantauan Khusus
Tentu mengembalikan kejayaan industri asuransi Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam waktu beberapa tahun ke belakang, OJK masih mencatat lima perusahaan asuransi yang belum menyampaikan rencana penyehatan keuangannya.
"Ada 5 perusahaan yang belum sampaikan RPK dan masih dalam pemantauan," tandas Ogi.
Meski masih 'bandel' Ogi menyatakan pihaknya belum akan mengambil langkah tindakan Cabut Izin Usaha (CIU). Hal ini karena OJK ingin melihat kemajuan atas peringatan yang dikerahkan.
Adapun Ogi enggan untuk menyebutkan nama-nama perusahana yang dimaksud.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terus Berkurang, Ini Update Terbaru 11 Asuransi Bermasalah