3 Bulan, Sudah 89 Lembaga Keuangan di Sanksi OJK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
02 April 2024 13:41
Ketua Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Ketua Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penegakan hukum sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) hingga Maret 2024 menjatuhkan sanksi administrasi kepada 89 lembaga jasa keuangan, yang terdiri dari 56 tertulis, sanksi teguran, dan 52 denda.

"Sejalan dengan upaya pengembangan, OJK mendorong permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus kepada 7 perusahaan asuransi. OJK juga melakukan pengawasan khusus kepada beberapa dapen," ujar Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, OJK juga mengatakan jika beberapa perusahaan lainnya tengah melakukan likuidasi. Melalui jawaban tertulis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono pun menjabarkan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.

"Secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100%," kata Ogi dikutip Kamis, (7/3/2024).

Di luar asuransi bermasalah, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami beberapa perusahaan asuransi, di antaranya adalah Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife dan Asuransi Aspan.

Adapun berikut merupakan perkembangan terkini asuransi dalam likuidasi di Indonesia.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Siapkan Banding, Ini Kronologi Kasus Kresna Life

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular