
Premi Asuransi Turun 4,74%, Asuransi Jiwa Penyebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan premi asuransi turun pada semester I 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatn premi asuransi, baik konvensional dan syariah mencapai Rp 150,8 triliun, turun 4,74% secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan bahwa satu kontributor penurunan itu adalah asuransi jiwa yang masih melanjutkan tren penurunan.
"Premi asuransi jiwa turun 9,94% yoy, Rp86,0 triliun per Juni 2023," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8/2023).
Ogi menjelaskan penurunan akumulasi premi asuransi jiwa tersebut disebabkan oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI [Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi].
Sebagaimana diketahui, perusahaan asuransi kembali diizinkan menjual produk yang dikaitkan dengan investasi setelah penyesuaian SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang efektif Maret 2023.
Pada periode yang sama, premi asuransi umum dan reasuransi, tumbuh 4,02% yoy menjadi Rp64,06 triliun. Akan tetapi pertumbuhan segmen ini melambat, di mana pada bulan sebelumnya tumbuh 8,8% yoy.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pendapatan Asuransi Ambles, Akibat Banyak Kasus?