Aturan Dolar Eksportir Diramal Bikin Cadev Melonjak, Apa Iya?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
02 August 2023 15:00
Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan ekonom perbankan Indonesia memperkirakan, potensi aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terhadap cadangan devisa tak setinggi proyeksi pemerintah dan Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah memperkirakan, potensi devisa yang bisa diraup dari kebijakan DHE dari para eksportir sektor Sumber Daya Alam (SDA) itu bisa mencapai kisaran US$ 8-9 miliar per bulan. Tergantung 50-90% kepatuhan mereka memarkirkan dolar hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, potensi penebalan cadev dari kebijakan DHE SDA ini berkisar antara US$10-12 miliar. Estimasi itu berasal dari perkiraan total ekspor SDA selama 2023 sebesar US$ 175 miliar dikurangi ketentuan di atas US$ 250 ribu, dan wajib DHE 30%.

Ekonom Bank Mandiri, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menganggap, potensi tambahan devisa yang bisa diperoleh Indonesia dari kebijakan itu per tahunnya hanya sebesar US$ 30 miliar. Artinya, setiap bulannya hanya sebesar US$ 2,5 miliar. Itu pun berdasarkan tren hasil ekspor selama 2022.

"Dari hitungan dengan menggunakan daftar barang ekspor di KMK 272 2023, potensi DHE yang masuk (30%) bisa mencapai US$ 30 miliar per tahun berdasarkan data ekspor tahun 2022," kata Zuhdi kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/8/2023).

Tapi, ia mengingatkan, tentu harus dipahami bila pada 2022 komoditas SDA banyak mengalami kenaikan harga tinggi overshot price sehingga potensi ini bisa terkoreksi, belum lagi dengan pertimbangan transaksi yang dibawah US$250 tidak wajib setor 30%.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan potensi penebalan cadangan devisa itu serupa dengan perhitungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, kisaran tambahan penebalan cadev dari kebijakan ini US$ 5 miliar per bulan.

"Perhitungan kasarnya, dengan menggunakan data tahun 2022, ekspor Indonesia yang berasal dari SDA mencapai US$ 203 miliar. Dengan demikian, DHE yang seharusnya masuk ke domestik dengan adanya aturan ini mencapai US$ 60,9 miliar per tahunnya atau terdapat potensi sekitar US$ 5 miliar setiap bulannya," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu. Aturan ini akan mewajibkan DHE SDA untuk disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan. Adapun, nilai devisa ekspor yang wajib ditahan ini di atas US$ 250.000 dengan minimal jumlah yang ditempatkan di sistem keuangan domestik 30% dari total nilai ekspor.

Airlangga mengatakan potensi ekspor sumber daya alam dari empat sektor, pertambangan, perikanan, perhutanan dan perkebunan, cukup besar. Pada 2022, penerimaan ekspor dari sektor-sektor ini sebesar US$ 203 miliar atau 69,5% dari ekspor.

"Dengan adanya aturan DHE, minimal 30% dari nilai ekspor SDA US$ 203, jadi antara US$ 60 miliar-US$ 100 miliar yang bisa kita didapatkan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Cuan devisa ini kata dia tertinggi masih disumbang dari pertambangan sekitar 44%, atau US$ 129 miliar yang utamanya berasal dari batu bara hampir 36% dari sektor pertambangan. Kemudian perkebunan US$ 55,2 miliar atau 18% dengan komoditas terbesar adalah kelapa sawit US$ 27,8 miliar atau 50,3% dari total ekspor perkebunan.

"Sedangkan hutan US$ 11,9 miliar atau 4,1%, tentu yang terbesar adalah pulp and paper industry. Di sektor perikanan US$ 6,9 miliar, ini adalah udang dan yang lain," tutur Airlangga.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Naik US$200 Juta, Cadangan Devisa RI Juli 2023 US$137,7 M!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular