
OJK Cabut Izin Usaha Leasing Benny Wennas

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan emiten pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) pada 5 Juli 2023. Hal ini sesuai dengan surat OJK bernomor KEP-50/D.05/2023.
Mengutip data OJK, Benny Wennas merupakan pemilik 29,75% saham BESS Finance.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar pun menjelaskan alasan pencabutan izin tersebut.
"Pencabutan izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahan pembiayaan dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, PT Bentara Sinergies Multifinance masih berada dalam status pengawasan khusus," ucap Asep dalam keterangan resmi dikutip Senin, (31/7/2023).
OJK pun menetapkan Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Adapun kewajiban yang perlu diselesaikan oleh Bentara Sinergies antara lain:
1) Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2) Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3) Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan
Atas hal ini, Bentara Sinergies Multifinance wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Bentara Sinergies Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan," kata dia.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: 8 Multifinance Lagi Proses Akuisisi, Ada Oleh Asing