Bursa Kripto Jalan, Ini 23 Pedagang yang Terdaftar Resmi

rev, CNBC Indonesia
Jumat, 28/07/2023 15:40 WIB
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Kripto resmi hadir di Indonesia setelah diresmikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Jumat (28/7/2023).

Sebagai informasi, Pendirian bursa kripto ini dimuat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).

Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.


Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuan kehadiran bursa kripto ini agar menciptakan ekosistem yang lengkap dalam industri kripto.

"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," kata Zulhas dalam kata sambutannya pada acara launching bursa kripto, Jumat (28/7/2023).

Kehadiran bursa kripto di Indonesia perlu dicermati oleh para pedagang aset kripto. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan terdapat 30 calon pedagang aset kripto dan hingga saat ini baru 23 yang sudah terdaftar menjadi anggota.

Berikut daftar lengkap 23 calon pedagang aset kripto yang mendaftar di bursa:

1. Ajaib

2. Triv

3. Nanovest

4. Stockbit

5. Naga Exchange

6. Bittime

7. Dex Exchange

8. Reku

9. Pintu

10. Cyra

11. Galad Exchange

12. Gudang kripto

13. NVX

14. KMK

15. Indodax

16. Pluang

17. Vonix

18. Zipmex

19. Luno

20. Mobee

21. Upbeat

22. Tokocrypto

23. MAX

Didid juga menambahkan agar calon pedagang aset kripto yang belum mendaftarkan diri di bursa kripto perlu berhati-hati karena berpotensi akan dicabutnya izin/license.


(rev/rev)
Saksikan video di bawah ini:

Video: COIN Bakal Melantai di Bursa, Simak Prospeknya!