Ini Manfaat Aturan DHE Buat Perbankan RI

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
28 July 2023 13:00
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (CNBC Indonesia, Muhammad Sabki)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (CNBC Indonesia, Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah RI telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) pada 17 Juli 2023.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan secara umum hal tersebut akan memperkuat industri jasa keuangan dan pada akhirnya memberikan efek domino terhadap perekonomian Indonesia.

Mahendra mengatakan bahwa kewajiban korporat memarkir dolar hasil ekspor akan meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) industri perbankan dan mendorong segala aktivitas produk berbasis valas.

Dalam mendukung hal tersebut, OJK telah menyampaikan dua arahan kepada pihak terkait. Pertama, kepada direksi bank bahwa Otoritas memberikan dukungan penempatan dolar hasil ekspor yang ditempatkan di bank dapat digunakan sebagai penggunaan tunai atau cash colateral sepanjang memenuhi persyaratan.

Hal itu telah diatur melalui Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Selain itu, lanjut Mahendra, OJK juga telah memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor indonesia (LPEI) untuk dapat menerima DHE debitur LPEI dan ditampung pada rekening debitur tersebut. "Termasuk melalui pembukaan escrow account maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya," katanya, Jumat (28/7/2023).

Adapun khusus instrumen keuangan tersebut, penerbitannya tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) valas per Juni mengalami perlambatan pertumbuhan. Data Bank Indonesia mencatat, DPK valas tumbuh 12,5% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.113,3 triliun. Pada bulan sebelumnya DPK valas tumbuh 17,3% yoy.

Bila dirinci, giro menjadi kontributor terbesar DPK valas dengan sumbangsih 58,88% atau setara Rp 655,5 miliar.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Pastikan LPEI Bisa Tampung DHE SDA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular