KSEI Beri Surat Peringatan ke Maybank (BNII), Ini Isinya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberi sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (BNII) selaku Pemakai Jasa KSEI.
Hal ini sebagaimana surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan Eqy Essiqi, serta Direktur Keuangan dan Administrasi Imelda Sebayang pada Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal Kamis, (27/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan KSEI, Maybank diberi sanksi karena melanggar beberapa ketentuan. Disebutkan, emiten perbankan tersebut belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait Single Investor Identification (SID).
Selain itu, Maybank juga belum melaksanakan acuan data dan informasi soal pembentukan Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe Investor. Maybank pun belum memiliki instruksi pemindahbukuan Efek tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selanjutnya, Maybank belum memenuhi Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.
Dalam perdagangan kemarin, Kamis, (27/7/2023) saham Maybank ditutup stagnan pada angka Rp249 per saham. BNII pun mencatatkan kapitalisasi pasar sebesar Rp 22,16 triliun.
(mkh/mkh)