OJK: Bank Swasta dan BUMN Akan Terlibat KUB BPD

Muhammad Khadafi, CNBC Indonesia
18 July 2023 12:39
Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi  UMKM Cs Hingga 2024  (CNBC Indonesia TV)
Foto: Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi UMKM Cs Hingga 2024 (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dalam proses untuk mengonsolidasikan bank pembangunan daerah (BPD) kurang modal.

Sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, bank umum wajib memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022. Khusus BPD, OJK memberikan relaksasasi hingga akhir 2024.

Tercatat saat ini ada sekitar 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Padahal tenggat waktu bagi bank untuk memenuhi ketentuan tersebut semakin dekat, atau kurang dari 6 bulan lagi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan saat ini gap permodalan antar-BPD di Indonesia terbilang lebar. Artinya ada BPD yang memiliki modal inti besar, tetapi ada pula yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun.

Oleh karena itu, satu langkah yang diambil OJK agar BPD mampu memenuhi ketentuan tersebut adalah membentuk kelompok usaha bersama (KUB) terintegrasi.

"Kita perkuat bukan hanya permodalan, perkuat sistem IT, SDM, governance. Ini skalanya harus disamakan. BPD ini harus dipercepat," katanya saat ditemui CNBC Indonesia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dian melanjutkan, terkait hal tersebut Otoritas tidak akan lagi 'mengawinkan' setiap bank. Pasalnya hal ini akan memakan waktu yang cukup lama, mengingat BPD merupakan milik pemerintah daerah.

"Kita akan mengundang bank BUMN maupun swasta untuk masuk di dalam KUB ini," katanya.

BPD dalam hal itu memiliki kelebihan yang tidak dimilki bank konvensional biasa, seperti akses ke daerah. Sementara itu, BPD akan diuntungkan karena bank swasta besar dan BUMN memiliki standar sumber daya manusia (SDM), tata kelola, infrastruktur IT, hingga permodalan yang kuat.

Dian menggambarkan nantinya akan ada beberapa bank besar yang menjadi jangkar bagi KUB BPD. Secara keseluruhan bank yang kuat akan mengatrol kinerja yang lemah.

Adapun saat ini ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai bank jangkar atau induk KUB, di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM. Keduanya memiliki modal inti lebih dari Rp 10 triliun.

Sementara itu, per April 2023, kredit kepada pihak ketiga yang disalurkan BPD sebesar Rp 570,6 triliun, naik 9,32%. Secara nominal, BPD berkontribusi 8,83% terhadap total dana yang disalurkan oleh industri perbankan.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPD NTB Syariah Gabung KUB BPD Jatim, Sudah Finalisasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular