
PKPU Berakhir Damai, Sriwijaya Air Mau Galang Dana Lewat IPO?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sriwijaya Air telah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menentukan nasib perusahaan. Hasilnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PKPU Sriwijaya Air berakhir damai.
Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air mengatakan, seluruh kreditur separatis sepakat berdamai, sementara kreditur konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92%.
Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditur separatis mencapai 100% dengan jumlah tagihan senilai Rp 3,6 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen. Sementara itu, jumlah kehadiran kreditur konkuren sebanyak 76 kreditur, di mana 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian.
Ketuju puluh kreditur tersebut mewakili 92% dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp3,4 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3% menyatakan setuju.
Dari 76 kreditur, 70 kreditur menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditur tak menyetujui. Enam kreditur yang tak setuju itu mewakili 8% dari jumlah kreditur yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp 246 miliar atau ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67%.
Lebih lanjut Syahdan menjelaskan, total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini berjumlah Rp 7,3 triliun. Adapun penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditur.
"Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).
Dia mengungkapkan, salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU ini adalah akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, seperti masuknya investor hingga pendanaan. Selain itu, ada rencana IPO (initial public offering atau penawaran umum perdana).
"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengatakan program restrukturisasi ini akan memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air.
"Perhitungan sementara saya, ini bisa mengurangi beban keuangan sekitar 80% dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya equitasnya negatif menjadi positif," kata Noprian.
"Hal ini tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi kickstart dalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik," sambungnya.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditor PT Sriwijaya Air. Pengadilan menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pendiri Terseret Kasus Korupsi Timah, Sriwijaya Air Group Buka Suara