Komisaris Sean William Henley Ditangkap, TECH Buka Suara

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 13/07/2023 10:20 WIB
Foto: Sean William Henley/Dok. Indosterling

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) buka suara terkait Komisaris Utama Sean William Henley yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus perbankan.

"Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley d jemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/7).

Manajemen mengaku, Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selanjutnya Bapak Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan," kata manajeman.

Manajemen memastikan, atas kejadian ini, tidak ada dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini.

Sebelumnya, terpidana Sean William ditangkap di rumahnya di Jakarta Utara pada Kamis (6/7) malam. Sean lalu dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.

Sean dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Perbankan" sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kasus ini terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT Indosterling Optima Investa.

Terpidana Sean merupakan Direktur PT Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau nonperbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Bank Aladin Perkuat Ekosistem Halal - Tingkatkan Literasi