
Komisaris TECH Ditangkap dan Masuk Rutan, Ini Profilnya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) buka suara terkait Komisaris Utama Sean William Henley yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus perbankan.
"Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley di jemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/7).
Sean William Henley menjabat sebagai Komisaris Indosterling Technomedia sejak 2019. Saat ini Ia juga menjabat sebagai Komisaris di IndoSterling Asset Management, serta CEO dan pendiri Indosterling Group dan Indosterling Capital.
Sean William Henley memimpin tim spesialis investasi yang bekerja sama dengan investor bernilai tinggi dan korporasi menengah untuk mengidentifikasi dan mengembangkan peluang untuk menciptakan nilai di pasar Indonesia dan di seluruh Asia Pasifik.
Sepak terjang Sean William Henley ternyata cukup lama. Iamemiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di pasar kewirausahaan dan keuangan, dan sebelumnya pernah dinominasikan sebagai Direktur di Bursa Efek Indonesia, di mana Ia memperoleh pengetahuan mendalam tentang regulasi, peluang dan tantangan pasar Indonesia.
Dari aspek pendidikan, Sean William Henley meraih gelar Bachelor di bidang Business, Banking and Finance dari Monash University di Australia.
Sepak terjangnya di industri keuangan dimulai dari Institutional Sales di PT Lippo Securities pada 1996 - 1999, Manager Institutional Sales di PT Vicker Ballas Tamara pada 1999 - 1999. Lalu karirnya mulai naik dengan menjabat sebagai Komisaris di Indo Exchange.com - TradeEzy.com pada 2000 - 2001.
Selanjutnya, Director of Equity di PT Summit Nusantara Capital pada 2001 - 2002, Vice President Institutional Sales di PT GK Goh Indonesia pada 2003 - 2004, Associate Director di PT UBS AG, Indonesia pada 2004 - 2006.
Bahkan Ia juga sempat menjabat Managing Director di PT Valbury Asia Securities pada 2007 - 2008, dan Head of Retail Equity Division di PT CIMB-GK Securities Indonesia pada 2008 - 2009 dan Direktur di PT CIMB-GK Securities Indonesia pada 2009 - 2011.
Manajemen TECH mengaku, Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selanjutnya Bapak Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan," kata manajeman.
Manajemen memastikan, atas kejadian ini, tidak ada dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini.
Sebelumnya, terpidana Sean William ditangkap di rumahnya di Jakarta Utara pada Kamis (6/7) malam. Sean lalu dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.
Sean dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Perbankan" sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kasus ini terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa.
Terpidana Sean merupakan Direktur PT. Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Pengendali TECH Jualin Saham Mulu Nih, Ada Apa Ya?
