
Redenominasi Rupiah di Saham, Ini Analisa Dampaknya ke Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan redenominasi atau pemangkasan tiga digit nol di mata uang rupiah tanpa mengubah nilai riilnya kembali mencuat.
Hal ini tentunya akan berdampak sangat besar bagi pasar saham RI mengingat mayoritas saham yang ditransaksikan saat ini berharga di bawah Rp 1.000 per lembar.
Memang belum dijelaskan seperti apa kebijakan regulator di pasar modal apabila benar redenominasi terjadi, akan tetapi ada setidaknya ada berberapa skenario di pasar modal RI apabila redenominasi rupiah terjadi.
Skenario pertama, regulator mengikuti kebijakan redenominasi yakni memotong tiga angka nol, itu berarti harga saham di masing-masing papan perdagangan berubah secara tiba-tiba (overnight).
Selain itu, saham gocap (Rp50 per saham) akan memiliki nominal sangat kecil, yakni 0,05 perak. Pada gilirannya, redenominasi akan mengubah aturan fraksi harga dan berpotensi membuat perdagangan saham menjadi lebih rumit dari sebelumnya.
Skenario kedua, regulator merubah aturan terkait harga per unit saham. Saat ini harga di papan perdagangan merupakan harga per unit saham.
Apabila mengikuti redenominasi, regulator bisa menyesuaikan harga di papan perdagangan menjadi 'harga per 1.000 lembar saham' bukan 'harga per saham' seperti saat ini yang tentunya bisa pula disertai dengan perubahan jumlah lot yang juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Sebagai contoh, apabila saat ini penulisan harga saham Rp1.000 per saham, pasca redenominasi, per lembar saham menjadi Rp1 akan tetapi harga di papan perdagangan saham yang tidak berubah yakni Rp 1.000 per saham yang merupakan harga untuk 1.000 lembar saham sehingga tidak akan membuat kapitalisasi pasar (market cap) tiba-tiba berubah.
Problemnya, meski harga di papan perdagangan tidak berubah secara overnight, kebingungan tentunya tetap akan terjadi di kalangan investor untuk menyesuaikan harga di papan dan harga pembelian.
Skenario Ketiga, apabila redenominasi berlaku, semua saham, katakanlah, wajib melakukan reverse stock split (RSS) dengan rasio 1:1.000.
RSS adalah aksi korporasi emiten di bursa dengan menggabungkan saham-sahamnya dan menghasilkan sejumlah kecil saham yang dianggap lebih bernilai dari sebelumnya.
RSS bertujuan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar dan menaikkan harga saham. Ini kebalikan dari stock split, atau pemecahan nilai nominal saham.
Dampaknya, bursa akan kesulitan mengatur rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) berjamaah karena RSS memerlukan restu dari para pemegang saham.
Secara umum, redenominasi rupiah hanya akan memberikan efek psikologis ke pasar saham Tanah Air, kecuali apabila disertai perbaikan fundamental, baik ekonomi secara keseluruhan maupun masing-masing emiten.
Yang jelas, redenominasi rupiah akan memberikan pekerjaan rumah (PR) yang sangat besar bagi pihak regulator, perusahaan, hingga investor secara keseluruhan.
Sebagai catatan, PR untuk regulator tidak hanya bicara harga di papan perdagangan yang berubah dalam semalam akan tetapi mengenai hal-hal lain seperti harga nominal saham yang kini tentunya bisa turun di bawah satu perak.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dua Hari di Zona Merah, IHSG Kembali Menguat