Satgas Blokir Platform E-commerce Jombingo, Ini Alasannya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Sabtu, 08/07/2023 16:35 WIB
Foto: Jombingo (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo). Sebab, platform itu disebut beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangan resmi Satgas, rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo. yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat. Dalam rapat tersebut Satgas telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan.


"Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," jelas Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dalam keterangan resminya, Sabtu (8/7/2023).

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

2. Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

4. PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

Foto: Jombingo (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jombingo (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu (freelance). Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas "like" dan "subcribe" atas suatu konten digital seperti di Youtube.

Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu. Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

Dalam pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal ini, OJK dan Satgas mengatakan butuh dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tensi Global Meningkat, Ini Jurus Emiten Pembiayaan RI