MPR Tegaskan Divestasi Saham Vale Indonesia Harus 51%

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
07 July 2023 12:31
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Dengan kata lain, sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kepenguasaan bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam. (Dok. MPR RI)
Foto: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Dengan kata lain, sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kepenguasaan bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam. (Dok. MPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Dengan kata lain, sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kepenguasaan bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam.

Menurut dia penguasaan ini termasuk pada pengendalian saham. Sehingga bangsa Indonesia sendiri yang menjadi penentu utama arah kebijakan pengelolaan tambang.

"Terkait dengan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 11% sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) haruslah ditinjau secara kritis. Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkap Politisi Senior Partai Demokrat ini dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (7/7/2023).

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Di mana kepenguasaan saham oleh bangsa Indonesia minimal sebesar 51%.

"Jika skema divestasi 11% ini dipaksakan, praktis pemerintah hanya mengendalikan 31% saham. Apalagi faktanya dari 21,18% saham publik, sebanyak 59,47% dikuasai pemodal asing," papar dia.

Adapun jika divestasi itu gagal menempatkan Indonesia sebagai pihak pengendali, tegas dia, itu adalah divestasi yang kurang optimal. Sebab menurutnya divestasi bukan pengalihan saham secara cuma-cuma, melainkan ada uang negara yang digelontorkan.

Syarief menjelaskan, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang merupakan bahan baku kendaraan listrik. Oleh karenanya, momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal.

"Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab," tutupnya.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vale Terbebani Harga Minyak, Beban Pokok Naik 22% di 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular