
OJK Cabut Izin Usaha Sanma Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi (Sanma Indonesia). Hal ini disampaikan leeat pengumuman terbarunya, pada Rabu, (5/7/2023).
Adapun usai terbitnya surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/D.05/2023.
Atas hal ini, Perusahaan yang beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Perusahaan juga dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi.
"Diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar secara tertulis.
Sebelumnya, OJK sempat menjatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi pada 2022 lalu.
Melalui rilis resmi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyebut, pengenaan sanksi tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.
Di antaranya, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap, tidak memenuhi rekomendasi buku besar (general ledger) untuk periode per 31 Desember 2021 dan laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.
Sun Maju Pialang Asuransi juga didorong untuk melengkapi bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota direksi. Terakhir, perusahaan perlu memenuhi laporan keuangan semester I dan laporan keuangan semester II tahun 2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.
Sebagai informasi, Sun Maju Pialang Asuransi masih berusia relatif muda. Perusahaan ini memiliki izin usaha berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-9/NB.1/2018 yang diterbitkan pada awal Februari 2022. Keputusan itu ditandatangani atas nama dewan komisioner OJK oleh Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattus Miranti Hedyana.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat