Bos Koperasi Sejahtera Bersama Dituntut Rp 10 M dan Penjara

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 July 2023 10:40
Ilustrasi Hukum (Freepik)
Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) terus bergulir. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para tersangka dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bogor, pada Jumat, (23/5/2023).

Sejumlah barang bukti yang telah disita berbentuk sertifikat simpanan berjangka, tanah dan bangunan Kantor Koperasi Sejahtera Bersama serta beberapa bangunan kantor usaha lain dari grup usahanya, serta hotel di Bogor dan Bali.

Selain itu, uang sejumlah sekitar Rp60 juta dan Rp52 juta yang diambil dari aset Koperasi juga ikut disita. Nantinya, aset-aset diatas akan digunakan untuk membayar kerugian korban.

Kedua tersangka penggelapan dana nasabah Koperasi Sejahtera Bersama, Iwan Setiawan dan Dang Zaeni dituntut dengan beberapa alasan. Diantara alasan yang memberatkannya adalah perbuatan mereka dianggap membawa efek buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi Simpan Pinjam.

Selain itu, bos KSP SB tersebut juga dinilai memberi keterangan tak benar terkait persetujuan uang anggota yang dipakai untuk mengaliri gurita bisnis pribadinya. Selain itu, Iwan dan Dang Zaeni dinilai tidak menampakkan itikad untuk mengembalikan uang anggota setelah masalah berlarut.

Sidang tuntutan dimulai pada pukul 17.00 WIB dan selesai pada pukul 20.00 WIB. Sebelum sidang berlangsung, para nasabah yang tergabung dalam paguyuban korban melaksanakan aksi demo menuntut penyitaan aset agar diberikan sepenuhnya ke korban.

Dalam video yang diterima CNBC Indonesia, terlihat, para korban ricuh usai sidang berakhir. Kericuhan terjadi akibat adanya saling senggol antara anggota koperasi dengan pihak keamanan terdakwa.

Sebelumnya, Iwan didakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa persetujuan Bank Indonesia. Dengan ini, ia diancam pidana pasal 46 ayat 1 Undang-undang (UU) RI no.10 tahun tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang tindak pidana perbankan juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Iwan juga melakukan perbuatan untuk mendapat keuntungan diri sendiri dengan tipu muslihat supaya menghapus piutang. Atas hal ini ia disangkakan melanggar pidana Pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Iwan Setiawan melalui Koperasi Sejahtera Bersama juga didakwa telah melawan hukum dengan memiliki barang yang sebagian adalah milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 372 kuhp juncto pasal 64 KUHP.

Ia juga mengalihkan harta kekayaan hasil penghimpunan dananya dari anggota koperasi ke entitas usahanya yang lain. Atas hal ini ia didakwa pasal 3 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 8 ayat 1 KUHP.

Selain mengalirkan dananya ke perusahaannya tanpa persetujuan anggota Koperasi, Iwan Setiawan juga didakwa menyembunyikan asal usul sumber lokasi atas harta kekayaannya. Dengan begitu, Iwan disebut melanggar Pasal 4 UU RI, dan pasal 8 tahun 2010 tentang tindak pidana TPPU juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suasana KSP Sejahtera Yang Bangkrut Tapi Tetap Buka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular