
Utang Emiten 'Sang Naga' Tembus Rp 129,41 M, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten manufaktur lokal di bidang plastik milik Sugianto Kusuma alias Aguan atau 'Sang Naga', PT Primadaya Plastisindo Tbk. (PDPP) menyampaikan penjelasan atas perubahan lebih dari 20% pada liabilitas atau kewajiban alias utang perseroan.
Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan butir III angka III.1.1.4 pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Kep-00066/BEI/09- 2022.
Pada total liabilitas per 31 Maret 2023 sebesar Rp 129.418.511.101. Angka tersebut meningkat sebesar 35% dibanding periode sebelumnya pada 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp 95.986.888.698.
Direktur Utama Perseroan Kennie Angesty mengatakan, hal ini disebabkan karena adanya utang bank jangka pendek dari fasilitas pinjaman rekening koran perseroan yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
"Selain itu, peningkatan liabilitas juga terjadi dikarenakan adanya utang usaha dari pihak ketiga yang belum jatuh tempo," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/6).
Primadaya Plastisindo adalah perusahaan manufaktur lokal Indonesia, yang bergerak dalam bidang injeksi plastik, khusus dalam kemasan plastik, dalam bentuk Jug PC, Preform PET, Botol PET, Straw PP, Tutup Jug HDPE, Jeriken HDPE, Tutup Botol PP, dan Tisu Sanitasi Jug & Tangan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, dengan kantor pusat di Tangerang, Banten, sekarang telah memperluas operasinya.
Seperti diketahui, Sugianto Kusuma alias Aguan, Pendiri Agung Sedayu Group berkomitmen menjadi investor strategis PDPP. Aguan yang merupakan pemilik Agung Sedayu Group juga menambah kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut.
Pada 23 November 2022, ia membeli sebanyak 12,5 juta lembar saham di harga Rp 214 per saham. Sehingga total kepemilikan saham Aguan di PDPP sebanyak 125 juta lembar saham.
(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Sang Naga Aguan PDPP Bagikan Dividen Tunai Rp 6,73 M