
Saham MIRA OTW Rp1, Bosnya Diam-diam Malah Serok

Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi menjaring saham dalam jumlah besar di papan pemantauan khusus kembali terjadi. Kali ini, transaksi terjadi di saham emiten jasa transportasi PT Mitra International Resources Tbk (MIRA).
Aksi ini dilakukan oleh komisaris utama MIRA Beni Prananto pada Rabu, (21/6/2023). Beni menyerok 1.000.000 lembar saham MIRA di harga Rp20 per lembar.
Dengan begitu, Beni merogoh kocek Rp20 juta untuk aksi ini. Sebelum pembelian, Beni hanya mengantongi 350.000 saham MIRA. Kini, ia mengakumulasi kepemilikan sebesar 1.350.000 lembar.
"Tujuan untuk investasi jangka panjang," ungkap Beni dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Senin, (26/6/2023).
Emiten MIRA merupakan salah satu emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus. Dalam papan ini, perusahaan bisa mencapai harga Rp1 dalam perdagangannya.
Dalam sepekan terakhir, MIRA mengalami penurunan 30,7% dari harga Rp26 di tanggal 20 Juni menjadi Rp18 di penutupan perdagangan hari ini. Adapun hari ini, MIRA mengalami depresiasi 10% secara harian.
Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
Selain itu, pada kriteria tertentu, masa lelang saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction. Teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan 3 fase, yaitu order collection phase, random closing dan order matching phase.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut, tujuan implementasi papan ini adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah.
BEI sudah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Ini pengembangan daftar efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus yang sudah diimplementasikan 19 Juli 2021," kata, pada Konferensi Pers yang dilakukan daring.
Sebelumnya, BEI telah merilis daftar 174 saham atau efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif 5 Juni 2023. Dari daftar emiten tersebut, beberapa diantaranya merupakan emiten yang baru melantai di bursa.
Adapun emiten yang berhak untuk bertransaksi lewat periodic call auction memiliki kriteria tersendiri, yaitu kriteria nomor 7 seperti disebut di awal.
Sementara, di luar kriteria tersebut, masih akan dijalankan sistem continous auction, dimana transaksi lelang saham terjadi berkesinambungan seperti perdagangan normal.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dua Hari di Zona Merah, IHSG Kembali Menguat