Gocap Lewat, 9 Saham Ini 'Lomba' Jadi yang Pertama Sentuh Rp1

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
23 June 2023 07:45
Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan penerapan harga saham terendah Rp 1 per saham. Sehingga, sejumlah saham yang sebelumnya tertidur di level Rp50 per saham alias saham gocap, kini tiba-tiba longsor ke bawah level tersebut.

Hal itu karena para investor berbondong-bondong 'cabut' dari saham tersebut seiring bursa menerapkan aturan anyar papan pemantauan khusus.

Papan pemantauan khusus tahap pertama ini resmi diberlakukan per 12 Juni 2023. Dalam periode ini, metode perdagangan masih dilakukan secara Hybrid. Dalam papan ini, metode perdagangan masih dilakukan secara hybrid dan BEI juga menetapkan nilai Auto Rejection Bawah (ARB) 10%.

Sebelumnya, hanya saham yang tercatat di papan akselerasi yang harganya bisa turun ke Rp1 per saham.

Seiring dengan itu, setidaknya ada 8 saham yang turun tajam hingga ke level Rp 1 per saham hanya dalam waktu sepekan pasca-penerapan aturan di atas.

Saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) ambles ke Rp 22/saham dari 9 Juni yang masih di Rp 50 per saham. Saham EPAC sebelumnya nyender di gocap sejak 12 April 2022 dan masuk daftar pemantauan khusus sejak 30 November 2022.

Dalam papan pemantauan khusus EPAC mendapatkan notasi kriteria 1 dan 7.

Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.

Sedangkan, notasi 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Setali tiga uang, saham PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) juga tersungkur ke bawah gocap hanya dalam sepekan. Kini saham emiten keramik tersebut bertengger di harga Rp26/saham setelah ARB 7 hari berturut-turut.

Saham KIAS sebelumnya berada di gocap sejak 19 Oktober 2021 dan dimasukkan ke daftar pemantauan khusus sejak 31 Maret 2022. Selain EPAC dan KIAS, sejumlah saham 'sepi' lainnya juga mengalami nasib yang sama, yakni turun ke Rp 22/saham setelah mendapatkan notasi 1 dan 7.

Sebut saja, saham PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), hingga PT Pelayaran Tamarin Samudra (TAMU).

Kemudian ada juga Andalan Perkasa Abadi (NASA), Minna Padi Investama Sekuritas (PADI), Agung Semesta Sejahtera (TARA) dan Lancartama Sejati (TAMA).

Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Selain itu, pada kriteria tertentu, masa lelang saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction. Teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan 3 fase, yaitu order collection phase, random closing dan order matching phase.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut, tujuan implementasi papan ini adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah.

BEI sudah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Ini pengembangan daftar efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus yang sudah diimplementasikan 19 Juli 2021," kata, pada Konferensi Pers yang dilakukan daring.

Sebelumnya, BEI telah merilis daftar 174 saham atau efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif 5 Juni 2023. Dari daftar emiten tersebut, beberapa diantaranya merupakan emiten yang baru melantai di bursa.

Adapun emiten yang berhak untuk bertransaksi lewat periodic call auction memiliki kriteria tersendiri, yaitu kriteria nomor 7 seperti disebut di awal.

Sementara, di luar kriteria tersebut, masih akan dijalankan sistem continous auction, dimana transaksi lelang saham terjadi berkesinambungan seperti perdagangan normal.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau! 12 Saham Terancam ke Rp1, Ribuan Investor Nyangkut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular