
Breaking News: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
"OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).
Ogi mengatakan bahwa OJK mengatakan sampai batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menujukan komitmen penanaman modal dari pemegang saham pengendali (PSP) ke escrow account.
OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," kata Ogi.
Sebelumnya, OJK mencatat klaim polis tertunda Kresna Life sebesar Rp5,2 triliun terbagi menjadi dua golongan pemegang polis, yaitu pemegang polis individu dan kelompok.
Pemegang polis individu menempati posisi jumlah terbanyak dengan total sebanyak 4.500 orang. Adapun ribuan orang tersebut memegang kurang lebih 7.000 polis Kresna LIfe.
Sementara itu, pemegang polis kelompok hanya berkisar sebanyak 81 polis. Namun, pesertanya mencapai ribuan dengan total jumlah nilai klaim sebesar Rp20 miliar.
Dengan begitu, Kresna Life berkewajiban untuk membayar sebesar Rp5,2 triliun tagihan dari para pemegang polis. Namun, OJK menilai, kemampuan keuangan Kresna Life saat ini belum cukup untuk membayar tagihan tersebut.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kresna Life Minta Kasus Pidana Disetop, Begini Sikap OJK
