OJK Dorong Spinoff Asuransi Syariah, Ini Pandagangan Generali

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
23 June 2023 07:15
asuransi
Foto: Pexels

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) belum berencana untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin Off UUS) dalam waktu dekat. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan hal itu.

"Tentu kita melihat bahwa potensi bisnisnya bagus dan kitanya memungkinkan. Tapi sekarang belum saatnya," ungkap CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman kepada wartawan, di Gedung Kantor Pos Indonesia, Jakarta, pada Kamis, (22/6/2023).

Saat ditanya terkait tahun berapa target spin off-nya, Generali Indonesia menyatakan bahwa pihaknya belum ingin buru-buru. Edy menyatakan, pihaknya cenderung menunggu peraturan resmi OJK disahkan.

"Kita ikut aturan aja," tegas Edy.

Sejauh ini, Generali telah mencatatkan laba gabungan setelah pajak di produk syariahnya sebesar Rp5,42 miliar. Ia juga mencatatkan pendapatan neto gabungan dari kontribusinya sebesar Rp6,6 miliar.

Adapun ekuitas gabungan produk asuransi syariahnya sebesar Rp122,94 miliar. Sementara itu, rasio tingkat solvabilitas asuransi syariah gabungan Generali sebesar Rp120%. Perlu diingat, minimal rasio solvabilitas asuransi sesuai Peraturan OJK adalah 120%.

Terbaru, OJK dan Komisi XI DPR telah membahas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemisahan unit syariah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan (RPOJK Spin Off) dalam forum Focus Group Discussion pada tanggal 29 Mei 2023 lalu. Selanjutnya, akan dikonsultasikan dengan DPR di bulan Juni ini untuk kemudian dilakukan penetapan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono pun memaparkan ada sejumlah substansi pengaturan dalam RPOJK Spin Off.

"Substansi pengaturan dalam RPOJK Spin Off antara lain mengenai bentuk dan cara spin off, kriteria spin off, kewenangan OJK meminta Spin Off, Perlindungan konsumen dalam rangka spin off, sinergi perusahaan hasil spin off," ungkapnya saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (6/6/2023).

Adapun RPOJK Spin Off ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana mewajibkan perusahaan asuransi, reasuransi dan penjaminan melakukan spin off unit syariah ketika memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

"Selain itu, OJK dapat meminta spin off unit syariah dalam rangka konsolidasi. Dalam UU tersebut juga mengamanatkan pengaturannya dalam POJK ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak UU disahkan yaitu 12 Juli 2023, setelah dikonsultasikan dengan DPR," pungkas Ogi.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Juni 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular